Cara Menghitung Pesangon PHK Terbaru

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi pedoman terbaru dalam menghitung pesangon bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)

Jan 6, 2023 - 13:45
Cara Menghitung Pesangon PHK Terbaru

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi pedoman terbaru dalam menghitung pesangon bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Perppu yang ditetapkan pada 30 Desember 2022 ini dibuat untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Lalu, bagaimana cara menghitung pesangon PHK menurut Perppu Cipta Kerja? Baca juga: Kemenaker Jelaskan 11 Pasal Perppu Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang Dianggap Bias, Mulai dari Pesangon hingga TKA Cara menghitung pesangon PHK Cara menghitung pesangon PHK karyawan tertuang di dalam Pasal 156 dan Pasal 157 Perppu Cipta Kerja.

Besaran uang pesangon PHK karyawan menurut Perppu Cipta Kerja, yakni: masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan upah. Masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, dua bulan upah. Masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah. Masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, empat bulan upah. 

Jika karyawan PHK memiliki masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, lima bulan upah. Masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, enam bulan upah. Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah. Masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah. Masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan upah.

Adapun komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon PHK terdiri atas: upah pokok, dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya. Jika penghasilan pekerja dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 dikalikan upah sehari.

Sementara itu, apabila upah pekerja dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, maka upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir. Namun, jika upah sebulan yang dimaksud lebih rendah dari upah minimum, maka upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan.  (***)