Buronan Interpol Asal Kanada Atas Kasus Penipuan dan Pemalsuan Berhasil Ditangkap di Bali

Satake menjelaskan penangkapan terhadap Gagnon dilakukan berdasarkan surat red notice control nomor: A-6452/8-2022 tanggal 5 Agustus 2022. Saat ditangkap, polisi pun menyita paspor milik Gagnon.

May 21, 2023 - 18:50
Buronan Interpol Asal Kanada Atas Kasus Penipuan dan Pemalsuan Berhasil Ditangkap di Bali
Polisi dan petugas Imigrasi Bali menangkap buronan Interpol asal Kanada pada Jumat (19/5). Ilustrasi (iStockphoto/Milan Markovic)

NUSADAILY.COM - DENPASAR - Buronan International Police (Interpol) kasus penipuan dan pemalsuan asal Kanada bernama Stephane Gagnon (50) ditangkap di Canggu, Bali. Ia ditangkap di Villa Aman, Canggu, pada Jumat (19/5).

BACA JUGA : Polisi Berhasil Tangkap Istri Dalang Percobaan Pembunuhan...

"Yang bersangkutan merupakan buronan pemerintah Kanada karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, Sabtu (20/5).

Satake menjelaskan penangkapan terhadap Gagnon dilakukan berdasarkan surat red notice control nomor: A-6452/8-2022 tanggal 5 Agustus 2022. Saat ditangkap, polisi pun menyita paspor milik Gagnon.

BACA JUGA : Kejari Berhasil Tangkap Buronan Pemalsu Sertifikat PT Sentul...

Saat ini, Gagnon ditahan selama 20 hari, mulai dari 20 Mei sampai 8 Juni 2023. Penahanan dilakukan sesuai Surat Perintah Penahanan Sementara Nomor SP.Han/46/V/2023/Ditreskrimum tertanggal 20 Mei 2023.

"Rencana tindak lanjut menunggu permintaan ekstradisi dari pemerintah Kanada kepada pemerintah Republik Indonesia," ujarnya.(lal)