Berkas Perkara Perintangan PG Kebonagung Masih Tahap Penelitian, JPU Belum Berikan Sikap

Jul 26, 2023 - 00:26
Berkas Perkara Perintangan PG Kebonagung Masih Tahap Penelitian, JPU Belum Berikan Sikap
Rendy Aditya

NUSADAILY.COM – MALANG - Berkas perkara perintangan penyidikan kasus laka kerja di PG Kebonagung Pakisaji, masih di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, sejak dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Malang, pada Senin (17/7/23) lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih meneliti apakah ada kekurangan dalam berkas tersebut.

 

"Waktu penelitian berkas 14 hari. Saat ini baru tujuh hari, masih ada waktu sepekan lagi untuk penelitian," ungkap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Malang Priatmaji Dutaning Prawiro, S.H., M.H. melalui Kasubsi Pidum Rendy Aditya, Selasa (25/7/23).

 

Setelah meneliti berkas secara menyeluruh, lanjut Rendy, JPU Kejari Kabupaten Malang baru akan mengambil sikap. Apakah memberi petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi kekurangan berkas, atau menyatakan berkas sudah lengkap (P21).

 

"Tunggu setelah semua berkas selesai kami teliti. Kalau memang ada petunjuk melengkapi kekurangan, akan segera kami sampaikan kepada penyidik," tuturnya.

 

Sekadar informasi, perkara perintangan penyidikan kasus laka kerja di PG Kebonagung Pakisaji, masuk tahap satu. Senin (17/7/23) penyidik Satreskrim Polres Malang melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

 

Ada enam pejabat PG Kebonagung Pakisaji yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Masing-masing berinisial HR (Jabatan Kabag), LAW (Jabatan Kabag), H (Jabatan Kasi), FR (Jabatan Kabag), IM (Jabatan Kasi) serta ANC (Jabatan Kasubsi)

 

Ada tiga berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang. Setiap berkas perkara memiliki ketebalan sekitar 10 sentimeter lebih.

 

Penetapan tersangka, setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (10/7/23). Dari hasil gelar perkara, akhirnya ditetapkan enam tersangka.

 

Namun pimpinan PG Kebonagung, Heru Cahyono lolos dari jeratan pidana. Karena Heru tidak tahu menahu tentang kesepakatan perintangan penyidikan. Kesepakatan perintangan dan memanipulasi tempat kejadian perkara (TKP) hanya dilakukan oleh enam tersangka saja.(ap/wan)