Benarkah Mimpi Basah Siang Hari Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Ibnu Rusyd mengatakan dalam Kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, mayoritas ulama fikih sepakat bahwa suci dari jinabat bukan termasuk syarat sahnya puasa. Para ulama berhujjah dengan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah RA,

Mar 23, 2023 - 22:39
Benarkah Mimpi Basah Siang Hari Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Ilustrasi (Foto: Pexels)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Para ulama telah membahas berbagai pertanyaan seputar puasa, salah satunya mimpi basah siang hari.

Ibnu Rusyd mengatakan dalam Kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, mayoritas ulama fikih sepakat bahwa suci dari jinabat bukan termasuk syarat sahnya puasa. Para ulama berhujjah dengan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah RA,

قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.

Artinya: "Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW pernah berhadas besar (junub) pada waktu Subuh di bulan Ramadan karena malamnya melakukan hubungan badan, bukan karena mimpi. Dan beliau berpuasa (tanpa mandi sebelum fajar)." (HR Muslim)

Para ulama menggunakan hadits tersebut sebagai dasar untuk menentukan hukum mimpi basah siang hari saat puasa. Al-Habib Abdullah bin Mahfudz bin Muhammad Al-Haddad mengatakan dalam Kitab Fatawa Ramadhan, orang yang mimpi basah siang hari maka puasanya tetap sah. Ia mengatakan, mimpi basah tidaklah berpengaruh terhadap keabsahan puasa, karena mimpi basah bukan sesuatu yang dikendalikan manusia.

"Bagaimanapun juga, segala sesuatu yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, bukan sesuatu yang keluar dari tubuh, kecuali muntah dan mani jika keduanya keluar dengan disengaja," jelasnya lebih lanjut.

Al-Habib Abdullah bin Mahfudz bin Muhammad Al-Haddad menjelaskan, hukum ini juga berlaku bagi keluarnya mazi. Ia menyebut, puasa tidak batal dengan keluarnya mazi dan dia tidak pula diwajibkan untuk mandi.

Hal tersebut turut dikatakan Syaikh Muhammad Al-Utsaimin yang dinukil Abdurrahman Al-Mukaffi dalam buku 89 Kesalahan Seputar Puasa Ramadhan, bahwasanya segala sesuatu yang terjadi pada tidur seseorang dimaafkan.

M. Quraish Shihab mengatakan dalam buku M. Quraish Shihab Menjawab 1001 soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, orang yang mimpi basah hendaknya tetap melanjutkan puasanya dan mandi sebelum waktu salat wajib berakhir.

Dalam hal ini, suci dari hadas bukan syarat sah puasa, tetapi syarat sahnya salat. Sehingga, orang yang mimpi basah tetap wajib mandi tatkala akan melakukan salat, sebagaimana dikatakan Muhammad Najmuddin Zuhdi dan Muhammad Anis Sumaji dalam buku 125 Masalah Puasa.

Sebaliknya, hukum keluar mani selain dari mimpi basah yang dilakukan secara sengaja dapat membatalkan puasa. Terlebih yang diakibatkan hubungan badan. Rasulullah SAW bersabda,

"Allah SWT berfirman: 'Orang yang berpuasa itu meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena diri-Ku.'" (HR Bukhari dan Abu Daud).(eky)