Bawa 3 Tuntutan, Ratusan Buruh Geruduk Kantor DPRD dan Kantor Bupati Madiun

Cabut UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tetapkan upah tahun 2024 naik sebesar 15 persen, dan segera buat peraturan daerah tentang Perlindungan Ketenagakerjaan.

May 1, 2023 - 23:20
Bawa 3 Tuntutan, Ratusan Buruh Geruduk Kantor DPRD dan Kantor Bupati Madiun
Foto : Ratusan buruh di Kabupaten Madiun saat geruduk kantor DPRD Madiun, Senin (01/04/2023).

NUSADAILY.COM - MADIUN - Peringatan Hari Buruh nasional, ratusan demontran yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI) geruduk Kantor DPRD Kabupaten Madiun pada Senin (01/05/2023) pagi.

Para buruh tersebut juga membentangkan atribut mulai dari umbul umbul, spanduk, hingga poster yang berisi sejumlah tuntutan. Aksi unjuk rasa ini mendapatkan pengawalan ketat dari Polres Madiun.

Penanggung jawab aksi Akhmad Sholeh mengatakan, unjuk rasa damai tersebut membawa 3 tuntutan. Yakni, cabut UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tetapkan upah tahun 2024 naik sebesar 15 persen, dan segera buat peraturan daerah tentang Perlindungan Ketenagakerjaan.

"Kami menyangkan pada hari buruh kali ini, kami hanya ditemui oleh Komisi D yang tidak punya wewenang tinggi tentang pencabutan UU Omnibus Law," kata Akhmad Sholeh.

Untuk itu, lanjut Dia, meminta Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono, meneruskan aspirasi menolak UU Cipta Kerja kepada  DPR RI dan Presiden Joko Widodo.

"Kemudian tentang Perda Perlindungan Ketenagakerjaan, kami minta Pemkab Madiun segera membuatkan regulasi tersebut. Harapannya menjamin kuantitas dan kualitas hak hak pekerja yang ada di Kabupaten Madiun," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Madiun Mashudi mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja guna menindaklanjuti aspirasi para buruh tersebut.

"Terkait aspirasi penolakan UU Omnibus Law, nanti akan kami sampaikan kepada ketua DPRD. Kami mendorong Upah Minimum Kabupaten Kota agar bisa dinaikkan," ucapnya.

Tidak berhenti sampai di situ. Usai menyampaikan aspirasi, massa pun begerak ke- Kantor Bupati Madiun. Untuk bertemu langsung Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro.

Kepada bupati, pengurus FSBI Agus Suprianto, menginginkan kenaikan UMK 2024 lebih tinggi. Akan tetapi Dinas Tenaga Kerja bersama Dewan Pengupahan hanya mengusulkan naik 7,6 persen. Sementara pada tahun sebelumnya Gubernur Jawa Timur menaikan upah sebesar 10 persen.

"Harapan kami Mayday 2023 upah 2024 naik signifikan menjadi 15 persen. Syukur syukur bisa juga mencapai 20 persen," ungkapnya.

Sementara itu masih di tempat yang sama, Bupati Madiun Ahmad Dawami menjelaskan, ada indikator indikator yang harus dikerjakan bersama sama dalam rangka menaikkan UMK. Seperti mengendalikan inflasi hingga menunjang pertumbuhan ekonomi.

"Dari situ Dewan Pengawas akan menghasilkan perhitungan yang baik untuk meningkatkan UMK. Realisasinya berdasarkan penghitungan inflasi, hanya saja untuk 2024 perhitungannya masih jauh," jelas bupati.

Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing, mengajak semua pihak bersama sama mengendalikan inflasi demi pertumbuhan ekonomi terus meningkat.

"Terkait Perda Perlindungan Ketenagakerjaan sudah masuk draft, ini masih dibahas dalam rangka perlindungan buruh. Yang jelas kesejahteraan buruh di Kabupaten Madiun pasti terjaga," pungkasnya. (*/nto).