Bandar Narkoba Malang Selatan Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti 200 Gram Sabu

Nov 11, 2023 - 00:46
Bandar Narkoba Malang Selatan Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti 200 Gram Sabu

NUSADAILY.COM - MALANG - Satreskoba Polres Malang meringkus bandar sabu-sabu di wilayah Malang Selatan. Tersangkanya Abdul Adzim Rois (35) warga Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Pria berusia 35 tahun ini, diringkus pada Kamis (26/11/23) lalu. Ia dibekuk karena terbukti menjadi pengedar narkoba kelas kakap di wilayah Malang Selatan. 

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 12 poket sabu dengan berat 200,52 gram. Termasuk beberapa barang bukti lainnya, seperti kantong plastik bertuliskan 'Guanyingwang'.

Kasatreskoba Polres Malang AKP Subijanto mengatakan, barang-barang itu didapat dari seseorang yang berada di kawasan Surabaya.

"Siapa orangnya, masih kita selidiki lebih dalam. Termasuk plastik bertuliskan bahasa Cina itu, apakah barang itu dikirim dari luar negeri," ungkap AKP Subijanto saat merilis kasusnya. 

Subijanto menyebut, pria yang bekerja sehari-hari sebagai tukang pasang Wifi ini, nekat pengedaran narkoba untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya.

"Per gram sabu dijual seharga Rp 1 juta. Sementara pelaku mendapat upah senilai Rp 5 juta apabila barangnya terjual habis," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar," paparnya.(ap/wan)