Apa Hukum Jual-Beli Makanan via Online dalam Ajaran Islam?

Semenjak kehadiran ojek online (ojol) pesen makanan menjadi lebih mudah. Lantas bagaimana akad jual-beli makanan via online dalam agama Islam?

May 20, 2023 - 13:00
Apa Hukum Jual-Beli Makanan via Online dalam Ajaran Islam?
Foto: iStock

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Semenjak kehadiran ojek online (ojol) pesen makanan menjadi lebih mudah. Lantas bagaimana akad jual-beli makanan via online dalam agama Islam?

Ojek online tak hanya menawarkan jasa antar-jemput pelanggan, tetapi juga menawarkan jasa pesan-antar makanan. Lewat ojol, pelanggan bisa pesan memesan makanan apa saja dan di mana saja.

Nantinya driver ojol akan mengantarkan pesanan makanan tersebut sampai ke lokasi tujuan. Selain memudahkan pelanggan, adanya pesan-antar makanan juga menguntungkan pelaku usaha.

Meski begitu, jarang yang mengetahui bagaimana hukum memesan makanan via ojol dalam agama Islam. Dalam hal ini, dijelaskan bahwa memesan makanan via ojol terdapat dua akad sekaligus dalam satu transaksi.

Akad tersebut dapat dilihat dari prosedur saat memesan makanan. Pertama, pelanggan dapat memilih jenis makanan yang diinginkan. Kemudian, makanan akan dibelikan oleh driver untuk nanti diserahkan kepada pelanggan sebagai pembeli.

Untuk pembayarannya akan menggunakan yang driver lebih dulu, baru kemudian nanti akan diganti oleh pembeli serta pembayaran jasa untuk driver.

Dikutip dari Halal Corner, akad transaksi yang pertama adalah soal utang-piutang. Ini terjadi ketika driver akan membayarkan terlebih dahulu pesanan pelanggan.

Akad yang kedua adalah jasa driver karena telah membelikan makanan yang dipesan pembeli. Nah, mengenai praktik dua akad dalam satu transaksi, Nabi Muhammad SAW melarang hal demikian.

Dalam sebuah hadis Nabi Muhammad SAW mengatakan, "Rasulullah SAW melarang dua akad dalam satu transaksi," (HR. Ahmad).

Menurut Ibnu Qayyim, dua akad dalam satu transaksi tersebut disebut juga sebagai bai' al-inah. Artinya, jual-beli tersebut mengandung unsur riba di mana penjual barangnya secara cicil kepada pembeli (yang posisinya membutuhkan uang).

Sementara itu, jika mencermati praktik jual beli melalui aplikasi ojek online, maka tidak terdapat unsur riba. Karena dalam pelaksanaannya, driver meminjamkan yang untuk membeli makanan yang pesan pelanggan semata-mata hanya untuk kepraktisan saja.

Tidak ada motif cari keuntungan materi. Maka dari itu, beli makanan via ojek online hukumnya boleh.(eky)