Airlangga Tiba di Kejagung Penuhi Panggilan Pemeriksaan soal Kasus Dugaan Korupsi CPO

"Selamat pagi," kata Airlangga. Setelah menyampaikan salam ketua umum Golkar itu pun langsung masuk ke dalam gedung bundar tanpa memberikan pernyataan apapun.

Jul 24, 2023 - 17:28
Airlangga Tiba di Kejagung Penuhi Panggilan Pemeriksaan soal Kasus Dugaan Korupsi CPO
Foto Ilustrasi Airlangga Hartarto

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian, tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (24/7) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022.

Terlihat Airlangga tiba di gedung bundar Kejagung, pada pukul 08.24 WIB dengan mobil berwarna hitam didampingi 2 orang mengenakan batik berwarna kuning serta yang satunya berwa putih.

Sementara, Airlangga nampak mengenakan batik berwarna coklat serta celana panjang hitam, belum diketahui secara pasti 2 pendamping Airlangga, penasihat hukum atau dari Kemenko.

Ia pun sempat melontarkan salam kepada awak media yang telah menunggu kedatangannya sejak pagi.

"Selamat pagi," kata Airlangga.

Setelah menyampaikan salam ketua umum Golkar itu pun langsung masuk ke dalam gedung bundar tanpa memberikan pernyataan apapun.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Ketiga di antaranya berasal dari pihak perusahaan.

Ketiga tersangka dari pihak perusahaan itu yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta General Manager (GM) bagian General Affair PT. Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Sementara dua orang lain yang bukan pihak perusahaan yaitu mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menko Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Kelima koruptor itu juga telah diadili oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, putusan itu disayangkan oleh jaksa lantaran vonis yang dijatuhkan dinilai terlalu rendah.(sir)