Majelis Hakim PN Jakbar Tolak Eksepsi Kasus Teddy Minahasa

Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara Teddy.

Feb 9, 2023 - 23:34
Majelis Hakim PN Jakbar Tolak Eksepsi Kasus Teddy Minahasa
Teddy Minahasa/ IST

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Hakim PN Jakarta Barat (Jakbar) menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Sidang terdakwa kasus narkoba berlanjut ke tahap pembuktian

"Mengadili, menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023).

BACA JUGA : Sidang Putusan Kasus Teddy Minahasa Akan Digelar pada 9...

Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara Teddy. Hakim pun memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Teddy Minahasa," sambungnya.

Dakwaan Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).

BACA JUGA : Thomas Djorghi Gebrak Industri Musik Tanah Air, Ada Sejumlah Selebritas Ternama di Video Klipnya

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," kata jaksa.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ros)