Ada Grup WA Berjuluk ‘The A Team’ untuk Atur Proyek BTS Kominfo yang Rugikan Negara Rp 8 T

Mulanya, jaksa bertanya soal keberadaan grup WhatsApp untuk mengkoordinasikan proyek tersebut. Feriandi mengatakan dirinya hanya sebagai salah satu anggota dalam grup, bukan yang membentuk.

Aug 3, 2023 - 00:55
Ada Grup WA Berjuluk ‘The A Team’ untuk Atur Proyek BTS Kominfo yang Rugikan Negara Rp 8 T

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Muhammad Feriandi Mirza mengatakan persyaratan lelang tender BTS Kominfo disampaikan mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif lewat grup WhatsApp bernama "The A Team".

Hal itu disampaikan Feriandi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/8)

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini.

Mulanya, jaksa bertanya soal keberadaan grup WhatsApp untuk mengkoordinasikan proyek tersebut. Feriandi mengatakan dirinya hanya sebagai salah satu anggota dalam grup, bukan yang membentuk.

Feriandi menjelaskan grup itu berisi eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Asenar, konsultan hukum, Anggi Hutagalung, Yohan Suryanto, serta pihak-pihak di luar BAKTI.

Ia menyebut obrolan grup itu membahas seluruh proses pelaksanaan proyek, termasuk persyaratan-persyaratan peserta lelang.

"Bahwa peserta lelang ini berbentuk konsorsium, minimal dua badan usaha atau dua perusahaan, salah satunya adalah pemilik teknologi BTS. Dan yang kedua adalah perusahaan yang memegang izin penyelenggaraan jaringan tetap," ujar Feriandi.

Feriandi mengatakan seluruh persyaratan untuk mengikuti lelang proyek BTS disampaikan Anang lewat grup tersebut.

"Yang saya ingat, seluruh persyaratan itu tadi langsung disampaikan Pak Anang berupa keputusan. Jadi 'Ini saya putuskan A,B,C,D 1,2,3, 4 persyaratannya,' seperti itu di dalam grup The A Team tadi," katanya.

Lebih lanjut, Feriandi mengaku tidak tahu mengapa persyaratan itu disampaikan di grup The A Team. Ia pun menegaskan bahwa grup itu merupakan media komunikasi yang disiapkan oleh Anang.

Grup WhatsApp The A Team ini sempat disinggung jaksa penuntut umum dalam dakwaan Anang. Jaksa menyebut grup itu dibuat pada 19 Agustus 2020.

"Pada tanggal 19 Agustus 2020 terdakwa Anang Achmad Latif meminta kepada Anggie Hutagalung untuk membuat WA grup dengan nama "The A Team" yang beranggotakan terdakwa Anang Achmad Latif selaku Dirut BAKTI, Bambang Nugroho selaku Direktur Infrastruktur, Feriandi Mirza, Elvano Hatorangan selaku PPK, Yohan Surjanto, Asenar, Anggie Hutagalung, dan setelah WA Group terbentuk kemudian dimasukan Darien dan Gumala Warman selaku Ketua dan Anggota Pokja BTS 4G," papar jaksa saat membacakan dakwaan Anang Achmad Latif, Selasa (27/6).

Lalu, jaksa menyebut pada 28 Agustus 2020, Anang menyampaikan syarat kepesertaan pada tahap Prakualifikasi di Grup Whatsapp The A Team.

Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara diduga mencapai Rp8 triliun.

Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Para terdakwa dalam kasus ini adalah Johnny G Plate, eks Menkominfo; Anang Achmad Latif, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Lalu, Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.(han)