Polisi Gelar Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Nanggung Bogor

Restorative justice digelar pada Senin (31/10) kemarin. Pihak Satreskrim Polres Bogor menjadi mediatornya.

Nov 26, 2022 - 17:17

NUSADAILY.COM – BOGOR - Polisi gelar restorative justice (RJ) dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Pangkal Kaya, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Penganiayaan itu sendiri terjadi pada Kamis (27/10/2022), sekitar pukul 02.00 WIB

"Penganiayaan dilakukan oleh pemuda berinisial D kepada korban R," kata Kapolsek Nanggung AKP Achmad Budi Santoso melalui keterangannya, Selasa (1/11).

BACA JUGA : Polisi Tangkap Ayah Tiri Penyiksa Bocah 10 Tahun Hingga Lumpuh

Restorative justice digelar pada Senin (31/10) kemarin. Pihak Satreskrim Polres Bogor menjadi mediatornya.

"Kami melakukan restorative justice terkait adanya permohonan perdamaian di antara kedua belah pihak," ungkapnya, dilansir dari detik.com

Surat pencabutan kasus sudah ditandatangani oleh pelapor. Pihak penyidik juga telah menerima surat pencabutan tersebut.

"Kita hadirkan kedua belah pihak berikut saksi di Polres Bogor," ujarnya.

BACA JUGA : Peran Putra Siregar – Rico Valentino Dalam Kasus Penganiayaan di Kafe

Dalam pertemuan itu, terlapor yaitu D meminta maaf kepada pelapor atas penganiayaan yang dilakukannya. Permintaan maaf itu disambut baik oleh terlapor.

"Dalam kejadian penganiayaan tersebut pun mengakibatkan korban R mengalami luka memar. Dengan telah di gelarnya restorative justice ini, maka perkara pun dianggap telah selesai," tutup Budi.(ros)