Abaikan Kawasan Lindung Pasuruan, Pemprov Jatim Lobby BPN-RI Loloskan Izin Tambang Jaya Corpora

Pekan depan, DLH Jatim akan melobby Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengonsultasikan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Konsultasi ini sebagai dasar pertimbangan penerbitan persetujuan lingkungan.

Feb 26, 2023 - 20:35
Abaikan Kawasan Lindung Pasuruan, Pemprov Jatim Lobby BPN-RI Loloskan Izin Tambang Jaya Corpora
Undangan rapat konsultasi di Kementerian ATR/BPN

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Apa gerangan yang membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Jatim ngebet mendukung rencana pertambangan galian C di kawasan lindung dan resapan air di Desa Wonosunyo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan?

Meski mendapat penolakan dari Bupati Pasuruan dan kalangan aktivis lingkungan hidup, DLH Jatim bersikukuh bakal memberikan izin Operasional Produksi pada pengusaha tambang CV Jaya Corpora.

Bahkan pada pekan depan, DLH Jatim akan melobby Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengonsultasikan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Konsultasi ini sebagai dasar pertimbangan penerbitan persetujuan lingkungan.

Tidak hanya mengajak rekan sejawat OPD di Pemprov Jatim, Kepala DLH Kabupaten Pasuruan yang selama ini tidak memberikan rekomendasi tambang di kawasan lindung tersebut juga diajak turut serta ke Jakarta.

Koordinator Portal (Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan), Lujeng Sudarto mengecam upaya pemaksaan kehendak DLH Jatim untuk meloloskan izin tambang pada kawasan lindung dan resapan air di Kabupaten Pasuruan. Ini menjadi indikasi kuatnya tekanan invisible hand untuk menempuh segala cara dan memberikan izin tambang CV Jaya Corpora.

"Konsultasi KKPR ke Kementerian ATR/BPN adalah tindakan yang kontradiktif. DLH Jatim sangat kental memaksakan kehendaknya, meski menabrak aturan," tegas Lujeng Sudarto.

Menurut Lujeng yang juga Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2009-2029, disebutkan bahwa kawasan yang akan ditambang CV Jaya Corpora merupakan kawasan lindung dan resapan air. Kawasan tangkapan air yang menjadi dasar Bupati Pasuruan menolak memberikan rekomendasi usaha pertambangan yang mengancam kelestarian lingkungan.

"Kami akan mengirim surat kepada Kementerian ATR/BPN untuk menolak perubahan status kawasan lindung menjadi pertambangan. Kami juga meminta KPK melakukan supervisi terhadap upaya pemaksaan penerbitan perizinan yang sarat KKN di lingkungan Pemprov Jatim," tandas Lujeng Sudarto. (oni)