Tok! UMP Jatim Naik 7,8 Persen Menjadi Rp2,04 Juta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2.040.244. Angkanya naik Rp148.677 atau 7,8 persen dari UMP tahun ini sebesar Rp1.891.567.

Nov 28, 2022 - 20:32
Tok! UMP Jatim Naik 7,8 Persen Menjadi Rp2,04 Juta
Pemprov Jatim menetapkan upah mininum provinsi (UMP) naik 7,8 persen menjadi Rp2.040.244 per bulan pada 2023 nanti. (Arsip Pemprov Jatim).

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2.040.244. Angkanya naik Rp148.677 atau 7,8 persen dari UMP tahun ini sebesar Rp1.891.567.

Kenaikan UMP 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa pada 21 November 2022.

"Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,33," bunyi aturan tersebut, dikutip Senin (28/11).

BACA JUGA : Pengusaha Bakal Ajukan Uji Materi Terkait UMP, Ini Kata...

Dalam aturan tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023 tersebut.

Kenaikan UMP 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah. Kenaikan UMP 2023 dibatasi maksimal 10 persen.

Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.

BACA JUGA : Ini Cerita Penumpang Saat KRL di Stasiun Kampung Bandan...

Rumus kenaikannya adalah upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang).

Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,1 sampai dengan 0,3).

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," tulis Permenaker 18/2022.(lal)