Titi Anggraini Sebut Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa di Pilkada 2024

"Putusan MA tidak bisa berlaku surut mengikat proses pencalonan yang sudah dimulai dan berjalan masuk ke fase krusial," imbuhnya.

Jun 4, 2024 - 15:47
Titi Anggraini Sebut Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa di Pilkada 2024

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pakar Hukum Pemilu Titi Anggraini berpendapat Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur atau kepala daerah (cakada) tidak bisa diterapkan pada Pilkada 2024.

Titi menyebut tahapan Pilkada 2024 sudah berlangsung sebelum keluarnya putusan MA itu. Saat ini, tahapan Pilkada sudah dilakukan verifikasi administrasi dukungan bakal calon perseorangan.

"Harus prospektif putusannya. Berlaku ke depan bukan untuk tahapan yang sekarang," kata Titi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/6).

"Putusan MA tidak bisa berlaku surut mengikat proses pencalonan yang sudah dimulai dan berjalan masuk ke fase krusial," imbuhnya.

Menurut Titi, tidak adil dan tidak berkepastian hukum jika putusan itu langsung diterapkan di Pilkada 2024. Pasalnya, bakal calon perseorangan potensial yang sejalan dengan Putusan MA tidak mungkin mengejar ketertinggalan proses pencalonan dari jalur perseorangan untuk saat ini.

"Sehingga, demi keadilan dan kepastian hukum, maka mestinya Putusan tersebut berlaku untuk pilkada berikutnya, bukan di pilkada 2024," ujar dia.

Selain itu, Titi menilai jika ketentuan tersebut tidak diterapkan pada pilkada 2024, maka akan menjaga pengadilan dari tuduhan cawe-cawe politik serta menerapkan aturan yang tidak adil dalam proses pencalonan.

Menurut Titi, putusan MA itu seolah menjadi replikasi atas pengujian serupa saat pilpres lalu yakni aturan batas minimal usia capres dan cawapres. Putusan MK itu dianggap memudahkan jalan anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka lolos pendaftaran cawapres.

Putusan MA tak tepat
Titi menjelaskan bahwa putusan itu berawal dari gugatan Partai Garuda tentang Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang batas minimal calon kepala daerah 30 tahun sejak pendaftaran.

Pasal tersebut adalah pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.

Menurutnya, jika dicermati baik-baik, maka syarat usia minimal 30 tahun berlaku sejak seseorang mendaftar atau didaftarkan partai politik ke KPU.

Titi berpandangan MA nampaknya tidak memahami bahwa pilkada dilaksanakan dalam rangkaian tahapan yang tidak terpisah satu sama lain.

"Status sebagai calon bukan hanya disandang seseorang yang maju pilkada pada saat pelantikan. Status sebagai calon melekat saat KPU menetapkan seseorang sebagai calon tetap. Itu lah mengapa UU Pilkada mengenal terminologi bakal calon dan calon," jelasnya.

Selain itu, Titi juga menyatakan aturan batas usia calon kepala daerah seharusnya dikaji ulang di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan MA. Sebab, PKPU No 9 Tahun 2020 mengikuti ketentuan di UU Pilkada.

"Karena persyaratan usia diatur dalam UU Pilkada, maka kalau ada ketidakjelasan dalam penerapannya dan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, maka ruang pengujiannya bukan ke MA, tapi langsung ke Mahkamah Konstitusi," ucap dia.

"Sebab KPU adalah regulator teknis yang mengatur penyelenggaraan proses dan manajemen tahapan pilkada yang menjadi tugas dan kewenangannya," imbuhnya.

Sebelumnya, MA memutuskan mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Ketua Majelis yang memutus yakni Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA)," demikian bunyi putusan tersebut.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak 'penetapan pasangan calon' menjadi 'setelah pelantikan calon.'(sir)