Tak Hadiri Panggilan PN Jaktim, Putri Zulhas Diduga Tersandung Kasus Sengketa Tanah dan Rumah

Jul 15, 2023 - 20:33
Tak Hadiri Panggilan PN Jaktim, Putri Zulhas Diduga Tersandung Kasus Sengketa Tanah dan Rumah

NUSADAILY.COM - MALANG - Putri Zulkifli Hasan (Zulhas) dilaporkan terkait dugaan perbuatan melawan hukum karena tidak memenuhi panggilan dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu (12/7/2023).

 

Anak dari Ketua Umum PAN ini dilaporkan oleh pihak penggugat melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto SH MH. Para penggugatnya diantaranya Aziz Anugerah Yudha Prawira (penggugat I), Binar Imammi (penggugat II), dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (penggugat III).

 

Putri (tergugat III) digugat bersama tiga orang lainnya, yakni Lie Andry Setyadarma (tergugat I) Gianda Pranata (tergugat II), Dr H Syafran (tergugat IV). Selain itu, Kantor ATR/ Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur juga masuk dalam daftar pihak tergugat.

 

Firma Hukum Penggugat, Dr Yayan Riyanto SH MH menjelaskan, kliennya merasa dirugikan dengan nilai materiil sekitar Rp 30 miliar. Kasus yang ada bermula dari pihak penggugat I yakni Aziz Anugerah Yudha Prawira membutuhkan pinjaman uang cepat tanpa melalui perbankan.

 

Pinjaman uang dilakukan dengan jaminan berupa objek sengketa tanah dan bangunan bersertipikat Hak Milik Nomor 02287 / Cipinang Muara.

 

Objek tersebut seluas 1.483 M2 yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H Kavling Nomor 2, 3, 4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur kepada Lie Andry Setyadarma yang menawarkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah.

 

Aziz dijanjikan pinjaman sebesar Rp 5.500.000.000, dengan jaminan sertipikat hak milik Binar Imammi (penggugat II).

 

Namun, dalam perjanjian tersebut, terdapat potongan sebesar Rp 1.723.000.000. Hal itu terdiri dari bunga, diskon, biaya notaris, dan potongan lainnya. Pinjaman tersebut dilakukan melalui transfer e-banking dan sebagian besar langsung ditarik tunai oleh Gianda Pranata (tergugat II).

 

Namun, Lie Andry menyatakan bahwa pinjaman tersebut sebenarnya adalah pembelian rumah dan bukan pinjaman. Hal itu diketahui saat Aziz hendak memperpanjang pinjaman.

 

Oleh sebab itu, penggugat merasa terkecoh karena saat awal perjanjian tersebut diklaim sebagai pinjaman uang.

 

Apalagi, nilai objek sengketa berupa satu unit rumah sangat jauh dari jumlah pinjaman, yang diperkiraan harga pasar mencapai Rp 30 miliar. Pengalihan kepemilikan juga tanpa melakukan pemberitahuan kepada penggugat.

 

Rumah sengketa yang sudah dilaporkan Binar Imammi kepada Bareskrim Polri pada 10 November 2021 dengan Nomor : STTL/452/XI/2021/Bareskrim tersebut kemudian dibeli oleh Putri Zulhas. Informasi yang diterima oleh pihak penggugat dari BPN Jaktim bahwa rumah tersebut dibeli pada tahun 2022.

 

Berdasarkan hal tersebut, Firma Hukum Dr Yayan Riyanto SH MH menganggap bahwa perbuatan dari para tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV merupakan bentuk melawan hukum. Penggugat merasa dirugikan secara materiil dan imateriil.

 

Oleh karena itu, gugatan yang diajukan untuk mendapat keadilan dan pemulihan kerugian yang dialami oleh para penggugat.

 

Firma Hukum Dr Yayan Riyanto SH MH memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan gugatan tersebut dan memutuskan bahwa perbuatan tergugat adalah melawan hukum.

 

Mereka juga meminta agar tergugat mengembalikan objek sengketa kepada penggugat dan membayar ganti rugi materiil dan imateriil. Hal itu juga diharapkan dapat dilaksanakan dengan mengeluarkan sita jaminan atas obyek sengketa dan rumah kediaman tergugat.

 

Selain itu, pengadilan juga diminta untuk memastikan agar tergugat mematuhi putusan tersebut dan membayar denda harian apabila ada kelalaian.

 

"Kasus ini akan menjadi sorotan publik karena melibatkan tuduhan perbuatan melawan hukum dan kerugian yang besar bagi para penggugat. Kami berharap kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat menangani kasus ini dan memberikan keputusan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Law Firm Hukum Dr Yayan Riyanto SH MH saat ditemui di Kota Malang, Jawa Timur pada Kamis (13/7/2023).

 

Dr Yayan Riyanto SH MH juga menjelaskan, sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis (27/7/2023).

 

"Sidang akan dilanjutkan pada 27 Juli mendatang. Hal ini karena tidak hadirnya Putri Zulkifli Hasan," pungkasnya.

 

Diketahui, sidang di PN Jaktim pada Rabu (12/7/2023), dipimpin Hakim Ketua Herbert Harefa dengan Anggota Hakim Gatot Ardian dan Doni Dormon, serta dihadiri Panitera Irma. Ketidakhadiran Putri Zulhas disesalkan oleh pihak penggugat. Menurutnya, surat yang dikirimkan melalui PT Pos juga telah diterima langsung oleh Putri Zulhas. (oer/wan)