Syarat Beli Minyakita Pakai KTP Batal, Ini Kata Zulhas soal Aturan Terbaru

Feb 13, 2023 - 10:00
Syarat Beli Minyakita Pakai KTP Batal, Ini Kata Zulhas soal Aturan Terbaru
Foto: Dok. Kemendag

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Rencana syarat pembelian Minyakita menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) batal. Hal itu sudah dipastikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas.

"Nggak ya, itu repot-repot," kata pria yang akrab disapa Zulhas tersebut usai melakukan pelepasan ekspor UKM ke Arab Saudi, di Bekasi, Jumat (10/2/2023) lalu.

Ia pun mengganti kebijakan pembatasan pembelian Minyakita dengan syarat hanya boleh membeli 2 liter per orang dan per hari. Itu dia lakukan demi menjaga stabilitas harga dan pasokan di pasaran.

"Sekarang saya tambahin aja 2 liter dipasang tiap pasar nanti pembeli hanya 2 liter atau 2 botol," jelasnya.

Kebijakan itu mengganti aturan sebelumnya yang mengatakan pembelian Minyakita dibatasi 10 kilogram (kg) per hari dan per orang. Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan Kemendag mengatakan kebijakan sebelumnya telah dicabut.

"Ya betul yang benar yang terakhir 2 liter per orang. Tapi untuk aturan di butir lainnya yang di SE tetap berlaku," katanya dilansir dari detikcom.

Terpisah, dalam keterangan tertulis Kasan menyebutkan ada tiga tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor hingga pengecer. Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga domestik prize obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).

Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

Pedoman ini juga bertujuan untuk mengembalikan harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan HET Rp 14.000 per liter dan minyak curah Rp 15.500 per Kg. Dalam pedoman ini juga dilarang minyak goreng rakyat dijual secara bundling.

"Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor hingga pengecer," tegas Kasan.

Untuk menambah pasokan Minyakita di pasaran, Kemendag mengarahkan produsen agar menambah produksi menjadi 50% lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton per bulan.

Selain itu, Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara online. Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan MINYAKITA difokuskan ke pasar rakyat.

"Penjualan Minyak Goreng Rakyat khususnya MINYAKITA melalui online untuk sementara dihentikan dan Penjualan Minyak Goreng Rakyat saat ini diutamakan di Pasar Rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau," pungkas Kasan.

Sebelumnya, Zulhas memang pernah bilang bahwa pembelian Minyakita akan diwajibkan menyertakan KTP. Hal itu digunakan untuk mengendalikan pasokan di pasar, lantaran belakangan ini produk itu mengalami kelangkaan.

"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," ujar Zulhas saat mengecek harga-harga bahan pokok di Pasar Kreneng Denpasar, dikutip dari Antara Sabtu (4/2/2023).

Selain wajib KTP, pembelian Minyakita dibatasi maksimal 5 kilogram. "Boleh saja beli 5 kilogram, tetapi harus ada KTP. Nggak boleh memborong untuk dijual lagi," ucap Zulkifli dalam kunjungannya yang didampingi Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.(eky)