Puluhan Hektare Tanah Negara di Kumbangsari Situbondo Diduga Diperjualbelikan

Sekitar 35 hektare tanah negara yang ada di bibir pantai Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar, Situbondo diduga diperjualbelikan. Hal tersebut disampaikan oleh Dewan Penasehat LBH Mitra Santri, Abdurrahman Shaleh kepada awak media usai menghadiri audiensi dengan pihak Pemkab Situbondo, Selasa (20/6/2023).

Jun 21, 2023 - 14:28
Puluhan Hektare Tanah Negara di Kumbangsari Situbondo Diduga Diperjualbelikan
LBH Mitra Santri menghadiri audensi dengan Jajaran Pemkab Situbondo terkait dugaan jual-beli tanah negara dan penebangan pohon mangrove di Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar. (Fathur Rozi/Nusadaily.com)

NUSADAILY.COM - SITUBONDO - Sekitar 35 hektare tanah negara yang ada di bibir pantai Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar, Situbondo diduga diperjualbelikan. Hal tersebut disampaikan oleh Dewan Penasehat LBH Mitra Santri, Abdurrahman Shaleh kepada awak media usai menghadiri audiensi dengan pihak Pemkab Situbondo, Selasa (20/6/2023).

Menurut Abdurrahman, kasus tersebut terjadi sekitar tahun 2018. "Kasusnya tanah bibir pantai di Kumbangsari yang ditransaksikan, padahal itu adalah tanah negara. Tanah negara kan tidak boleh ditransaksikan, kecuali hak garap. Karena di situkan tidak ada bukti kepemilikan apapun," ucapnya. 

Abdurrahman melanjutkan, peraturan perundang-undangan mengatakan 100 meter dari bibir pantai merupakan tanah negara. "Lah tanah itu ditransaksikan. Saya kira sangat tidak eloklah kalau tanah negara ditransaksikan. Seharusnya, tanah negara itu dikelola oleh masyarakat, kalau bisa masyarakat sendiri yang mengajukan permohonan hak terhadap tanah negara. Tidak lebih dari itu," tegasnya. 

Namun, Abdurrahman tidak menyampaikan pihak-pihak yang terlibat dalam jual-beli tanah negara tersebut. "Saya tidak bisa menyampaikan. Akan tetapi saya sudah mengantongi siapa yang membeli tanah tersebut yang jelas tanah itu sudah ditransaksikan," bebernya. 

Lebih lanjut, pengacara senior di Situbondo ini menyampaikan, selain jual-beli tanah negara di lokasi tersebut diduga juga terjadi penebangan pohon mangrove. "Sehingga uang yang beredar itu sudah miliaran, bukan ratusan juta lagi," jelasnya. 

Abdurrahman mengungkapkan, Pemkab Situbondo merespon positif kasus penjualan tanah negara tersebut. "Pemerintah daerah siap menfasilitasi kita. Ada beberapa poin yang akan menjadi kebijakan pemerintah daerah. Pertama tanah bibir pantai seperti apa pengelolaannya, penebangan pohon mangrove seperti apa penanganannya di Polres, lalu batas wilayah Kumbangsari dan Jangkar. Karena ini diklaim juga. Kenapa diklaim? Karena akan ditransaksikan juga, rebutan batas wilayah sudah ini," pungkasnya. 

Kini LBH Mitra Santri akan menunggu kebijakan dari Pemkab Situbondo terkait permasalahan-permasalahan yang terjadi tersebut. "Kita juga menanti progres di Polres Situbondo itu seperti apa. Lalu Anggota Komisi III DPRD Situbondo juga telah memberikan rekomendasi bahwa itu sudah melanggar lingkungan dan harus diproses secara hukum. Kita nunggu saja lah, saya kira seperti itu," tutupnya. 

Namun sayangnya, dari pihak Pemkab Situbondo tidak ada yang memberikan keterangan apapun kepada awak media terkait hasil audiensi dengan LBH Mitra Santri tersebut. Baik itu, Sekdakab Wawan Setiawan; Kepala DLH Akhmad Yulianto; Kepala DPMPTSP Qurotul Aini; hingga Kabag Hukum Setdakab Anna Kusuma. (fat)