Warga Muhammadiyah Heboh Sempat Tak dapat Izin untuk Gelar Salat Id di Lapangan

Di Pekalongan, Jawa Tengah, izin untuk menggunakan Lapangan Mataram ditolak. Selain itu, di Sukabumi, Jawa Barat, izin untuk menggunakan Lapangan Merdeka juga ditolak pemerintah setempat.

Apr 18, 2023 - 21:08
Warga Muhammadiyah Heboh Sempat Tak dapat Izin untuk Gelar Salat Id di Lapangan
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Warga Muhammadiyah sempat tak mendapatkan izin untuk menggelar Salat Idulfitri di sejumlah daerah pada Jumat (21/4).

Surat izin yang dilayangkan pengurus Muhammadiyah setempat kepada pemerintah kota untuk menggunakan fasilitas lapangan ditolak.

Di Pekalongan, Jawa Tengah, izin untuk menggunakan Lapangan Mataram ditolak. Selain itu, di Sukabumi, Jawa Barat, izin untuk menggunakan Lapangan Merdeka juga ditolak pemerintah setempat.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan pihaknya masih menunggu pengumuman dari pemerintah pusat mengenai tanggal perayaan Idulfitri 1444 Hijriah.

BACA JUGA : Pemkot Pekalongan Belum Berikan Izin untuk Salat Id di...

Sementara itu, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menolak memberi izin Lapangan Merdeka digunakan salat Idulfitri pada 21 April 2023 lewat surat bernomor HK.09.01/598/1/10/HKM/2023 yang ditandatanganinya pada 4 April 2023.

Dalam surat itu, Achmad beralasan pelaksanaan Salat ld di Lapang Merdeka akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota Sukabumi mengikuti hasil ketetapan Kementrian Agama tentang penentuan 1 Syawal 1444 H.

Penolakan itu pun membuat gaduh. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengkritik keras pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan salat Idulfitri 1444 H yang berbeda dengan pemerintah pada 21 April 2023.

Menurut Mu'ti, penolakan pemberian izin itu tak dibenarkan di Indonesia yang berideologi Pancasila.

"Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha," kata Mu'ti kepada CNNIndonesia.com, Senin (17/4).

Ia menegaskan pemerintah justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta pemerintah daerah mengakomodasi permohonan izin penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk Salat Idulfitri.

Ia juga mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan pendapat hukum terkait penentuan awal bulan Syawal.

"Saya mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," kata Yaqut.

BACA JUGA : PKS DKI Usulkan JIS Dipakai Lagi untuk Gelar Salat Idul...

Belakangan, Muhammadiyah menyatakan telah mendapatkan izin dari Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid dan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi untuk memakai Lapangan Mataram Pekalongan dan Lapang Merdeka Sukabumi untuk Salat Idulfitri pada Jumat (21/4) mendatang.

Mu'ti menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi dukungan berbagai pihak yang mendukung penegakan konstitusi dan menciptakan suasana saling menghormati dan suasana untuk persatuan umat dan bangsa.

Adapun pemerintah melalui Kemenag baru akan melaksanakan sidang isbat penentuan Hari Raya Idulfitri 2023 atau 1 Syawal 1444 H pada Kamis, 20 April 2023.

Kesepakatan hasil sidang isbat diumumkan secara terbuka. Apabila hasil sidang isbat menetapkan Hari Raya Idulfitri 2023 bertepatan 21 April 2023, maka hasilnya sama dengan penetapan Muhammadiyah. Namun jika ternyata sidang menetapkan Idulfitri bertepatan 22 April 2023, berarti ada perbedaan.(lal)