Rajiv NasDem Minta Partai Tak Cengeng: “Jangan Patroli Dibilang Operasi atau Intimidasi”

"Jangan dikit-dikit komplain, jangan patroli dibilang operasi di Solo. Padahal NasDem dipatroli, mana ada NasDem teriak-teriak," ucap Rajiv, di acara Adu Perspektif detikcom bersama Total Politik, Rabu (11/22/2023).

Nov 23, 2023 - 15:30
Rajiv NasDem Minta Partai Tak Cengeng: “Jangan Patroli Dibilang Operasi atau Intimidasi”
Rajiv Ketua Dewan Pertimbangan DPW NasDem Jabar

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem Jawa Barat (Jabar), Rajiv, menyinggung soal pernyataan PDIP yang mempermasalahkan kantor di Solo didatangi polisi.

Menurut Rajiv, polisi sedang patroli pengamanan biasa dan tidak harus dibilang operasi atau intimidasi.

"Jangan dikit-dikit komplain, jangan patroli dibilang operasi di Solo. Padahal NasDem dipatroli, mana ada NasDem teriak-teriak," ucap Rajiv, di acara Adu Perspektif detikcom bersama Total Politik, Rabu (11/22/2023).

Bagi Rajiv, tak ada yang salah dengan polisi mendatangi kantor partai. Baginya, tindakan itu adalah upaya Polri untuk mengamankan Pemilu 2024.

"Itu memang tugas Polri dalam masa pemilu, itu menjaga seluruh kantor partai. Jadi itu (tindakan PDIP) cengeng. Jangan cengeng," Kata Rajiv.

"Dulu kamu menggunakan itu nggak teriak-teriak. Sekarang kamu digituin teriak-teriak," katanya.

Klarifikasi Kapolres Solo

Diketahui, PDIP Solo sempat mempermasalahkan soal polisi yang mendatangi kantor partai Pada Rabu (8/11). Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi, memberikan klarifikasi, menepis tudingan kedatangan polisi tersebut merupakan bentuk intimidasi.

Iwan mengatakan polisi sedang melakukan operasi Operasi Mantap Brata Pemilu 2024. Selain itu, dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, dia menyebut Polri bertugas menjamin keamanan, ketertiban, pelindung pengayom masyarakat, serta penegakan hukum.

"Salah satu tindakannya adalah melakukan patroli. Jadi keberadaan anggota kami di sana (DPC PDIP Solo) adalah patroli. Dan jika mempertanyakan ada dokumentasi foto, SOP kami setiap penugasan anggota, wajib memberikan laporan atas hasil penugasan yang dilampiri dengan foto," kata Iwan kepada awak media di Mapolresta Solo, Kamis (9/11/2023).

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 itu, kata Iwan, juga mengatur kehidupan berpolitik anggota Polri. Dia menegaskan Polri netral, tidak ada dalam ikut kontestasi atau keberpihakan dengan pihak mana pun yang berada dalam kontestasi Pemilu 2024.

Patroli serupa juga dilakukan di kantor partai lainnya, serta di kantor KPU dan Bawaslu. Iwan pun mempertanyakan jika kegiatan patroli itu disebut sebagai intimidasi.

"Jika beliau yang mengatakan ada intervensi, saat ini saya tidak memahami intervensi seperti apa. Karena kehadiran kami hanya untuk berpatroli, tidak ada kontak antara polisi dengan siapa pun di lokasi tersebut. Kehadiran kami untuk memastikan lokasi tersebut aman," ucapnya.(han)