Proses Panjang Peresmian GKI Yasmin di Bogor hingga Bima Arya Meminta Maaf

Pada 19 Juli 2006, Pemerintah Kota Bogor menerbitkan IMB dengan Nomor: 645.8-372/2006 untuk pembangunan rumah ibadah atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan (Yasmin).

Apr 10, 2023 - 17:58
Proses Panjang Peresmian GKI Yasmin di Bogor hingga Bima Arya Meminta Maaf
Peresmian GKI Pengadilan atau biasa dikenal GKI Yasmin, Bogor, Jawa Barat, Minggu (9/4), melewati proses panjang selama 15 tahun terakhir. (CNN Indonesia)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Peresmian Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan atau biasa dikenal GKI Yasmin, Bogor, Jawa Barat, Minggu (9/4), melewati proses panjang selama 15 tahun terakhir.

Para jemaat GKI Yasmin selama belasan tahun itu hampir setiap tahun sekali rutin menggelar ibadah Natal di depan Istana. Mereka sekaligus menuntut hak beribadah di gereja yang tak kunjung mendapat izin pembangunan.

Polemik pembangunan GKI Yasmin dimulai sejak 2010 atau empat tahun sejak izin mendirikan bangunan (IMB) dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bogor.

Pada 19 Juli 2006, Pemerintah Kota Bogor menerbitkan IMB dengan Nomor: 645.8-372/2006 untuk pembangunan rumah ibadah atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan (Yasmin).

Pemkot mengizinkan GKI Yasmin dibangun di Jalan KH Abdullah Bin Nuh Nomor 31, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

BACA JUGA : Ribuan Umat Katolik Hadiri Misa Jumat Agung di Gereja Katedral...

Namun lima tahun kemudian, tepatnya pada 11 Maret 2011, Pemkot Bogor menarik izin tersebut lewat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011.

Pencabutan izin tersebut dilakukan dengan dalih penolakan dari warga sekitar. Sejumlah warga menuding salah satu syarat pendirian GKI Yasmin telah dipalsukan.

"2006 mulai berproses dan 2010 mulai ada masalah gugatan IMB dan terus bergulir semakin besar karena adanya manipulasi tanda tangan persetujuan warga," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim dilansir dari CNNIndonesia.com, Minggu (9/4).

Merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri Nomor Nomor 3 Tahun 2006, diatur empat syarat pendirian rumah ibadah.

Syarat-syarat itu antara lain, memiliki minimal 90 jemaat; didukung minimal 60 warga sekitar, dapat persetujuan dinas agama setempat, dan mendapat rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

GKI Yasmin kala itu diduga memalsukan tanda tangan persetujuan warga sekitar.

Kemudian pada 5 Juli 2012 Pemkot Bogor menawarkan relokasi kepada Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Kristen Indonesia (BPMS GKI). Tawaran itu mengacu pada surat Nomor 452.1/1845-Huk perihal Tawaran Rencana Relokasi GKI Taman Yasmin.

Terakhir pada 2021, GKI Yasmin dinyatakan telah memenuhi syarat pendirian rumah ibadah. Para jemaat juga menyetujui tempat baru pembangunan gereja di atas lahan seluas 1.668 meter persegi di Kelurahan Cilendek Barat, Kota Bogor.

BACA JUGA : Polisi Jerman Rilis Pelaku Penembakan di Sebuah Gereja...

"Saya mengucapkan selamat memasuki gedung gereja yang baru. Selamat membangun persekutuan dalam iman Kristiani bersama seluruh jemaat dan masyarakat di sekitar lingkungan gereja ini," kata Menko Polhukam Mahfud MD saat peresmian di depan para jemaat.

Sementara itu Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan permintaan maaf karena terlalu lama meresmikan GKI Yasmin.

Bima mengaku selalu diliputi dua hal, yakni penyesalan sekaligus kebahagiaan. Ia menyesal karena proses peresmian gereja tersebut harus memakan waktu hingga 15 tahun.

Namun, ia tetap senang karena peresmian gereja tersebut tetap terwujud sesuai mimpi para jemaat.

"Izinkan saya sekali lagi memohon maaf karena terlambat 15 tahun," kata Bima dalam sambutannya.(lal)