Polsek Muntilan Berhasil Grebek Rumah Penjual MIras

Petugas Polsek Muntilan menggerebek rumah penjual minuman keras (miras) berinisial DS (61) di Dusun Wonosari RT 02 RW 20, Desa Wonosari, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Apr 8, 2023 - 00:03
Polsek Muntilan Berhasil Grebek Rumah Penjual MIras
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

NUSADAILY.COM - MAGELANG - Petugas Polsek Muntilan menggerebek rumah penjual minuman keras (miras) berinisial DS (61) di Dusun Wonosari RT 02 RW 20, Desa Wonosari, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita 60 liter minuman mengandung alkohol hasil fermentasi atau tuak.

Puluhan liter tuak itu langsung dibawa ke Polsek Muntilan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan selanjutnya dimusnahkan.

“Kami kembali mengamankan miras jenis tuak dari rumah saudara Saudara DS di Wonosari, Muntilan. Ini merupakan hasil operasi cipta kondisi menjelang Idul Fitri 1444 hijriah,” ujar Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, Jumat (7/4/2023).

Abdul menjelaskan, saat diamankan, puluhan liter tuak itu disimpan di 2 ember besar berkapasitas 50 liter. Sementara ada 3 botol tuak yang sudah dikemas dan siap dijual.

Menurutnya, DS menjual per botol tuak berisi sekitar 1,5 liter dengan harga Rp20 ribu.

"Kami ucapkan terima kasih atas bantuan masyarakat yang telah peduli dengan upaya pemberantasan peredaran miras di wilayah Muntilan yang sedang kami lakukan. Saya imbau masyarakat Muntilan untuk ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah agar tetap kondusif," ucapnya.

(roi)