Polisi Ungkap Kasus Mahasiswa Gunadarma yang Dipersekusi Disundut Rokok

Dec 20, 2022 - 03:40
Polisi Ungkap Kasus Mahasiswa Gunadarma yang Dipersekusi Disundut Rokok
Ilustrasi persekusi

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pelaku pelecehan yang berujung dipersekusi di kampus Gunadarma, T (18), melapor ke polisi soal penelanjangan yang dialaminya. Akibat persekusi tersebut, korban mengalami sejumlah luka.

"Kalau dari kita liat banyak lebam-lebam ya ada juga bekas sundutan rokok," kata Kapolres Metro Depok Imran Edwin Siregar di Polres Metro Depok, Senin (19/12/2022).

Dalam video yang beredar di media sosial, korban dicekoki air seni. Namun, polisi belum dapat membenarkannya karena masih mengumpulkan bukti-bukti atas kejadian nahas tersebut

BACA JUGA : Waduh! Kim Yo Jong Adik Kim Jong Un Sebut AS Bagai Anjing...

"Itu nanti hasil pemeriksaan nanti kita liat kalau pengakuan itu dengan bukti-bukti lain cukup ya kita tindak lanjuti," kata Imran

Polisi belum bisa menetapkan jumlah pelaku persekusi dari bukti video yang viral tersebut. Pihak kepolisian masih berupaya mencari saksi atas kejadian tersebut.

"Dari bukti video itu, kita belum bisa menentukan berapa yang langsung tetapi mudah-mudahan itu akan kita lakukan. Kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya mencari saksi-saksi tentang bagaimana terjadinya kasus tersebut di Gunadarma," kata Imran.

Laporkan 2 Perkara

Dalam laporannya, T melaporkan soal penganiayaan dan penyebaran video persekusi yang dialaminya. Polisi mengungkap alasan korban persekusi melaporkan akun tersebut.

BACA JUGA : Gaya Pacaran Rizky Febian dan Mahalini di Atas Panggung Disorot: Mesra...

"Karena akun @anakgundardotco itu kemudian viral, iya itu kemudian viral akhirnya dari pihak pelaku merasa bahwa kegiatan yang melecehkan dia juga, menyebarluaskan dia juga malu," kata Kasat Reskrim Yogen Heroes kepada wartawan, di Polres Metro Depok, Senin (19/12/2022).

Yogen mengatakan terlapor dalam laporan T ini ada dua orang. Satu pelaku terkait persekusi dan satu lainnya penyebar video soal persekusi.

"Yang menyebarkan yang adminnya itu. Iya (@anakgundardotco). Jadi ada dua pelaku ada dua yang dituju pelapor. Pelaku langsung dan yang menyebarkan videonya," kata Yogen membenarkan bahwa terlapor adalah admin akun @anakgundardotco.

Kapolres Metro Depok Imran Edwin Siregar mengatakan pelaku tindakan persekusi tersebut dikenai pasal 351 dan 170 dengan ancaman 5 tahun penjara serta UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Pasalnya 351 ancaman 5 tahun, 170 ancaman 5 tahun, dan UU ITE ancaman 4 tahun," kata Kapolres Metro Depok Imran Edwin Siregar kepada wartawan, di Polres Metro Depok, Senin (19/12/2022).

Redaksi telah menghubungi pihak akun @anakgundardotco untuk meminta tanggapan terkait akunnya yang dilaporkan oleh korban persekusi. Namun, sampai berita ini naik, akun tersebut belum menanggapinya.(ros)