Polisi Tangkap Penjual Daging Sapi Gelonggongan di Magetan

Nov 22, 2023 - 06:57
Polisi Tangkap Penjual Daging Sapi Gelonggongan di Magetan
Satreskrim Polres Magetan tangkap pelaku penjual daging sapi Glonggongan

NUSADAILY.COM - MAGETAN – Seorang pria berinisial S (39) warga Desa Pupus Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan Jawa Timur pelaku usaha pemotongan hewan gelonggongan ditangkap Satreskrim Polres Magetan pada Minggu dini hari (20/11/2023).

S diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana pangan dengan melakukan penggelonggongan sapi sebelum disembelih untuk menambah bobot daging.

Kasihumas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo, mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat lalu mendatangi lokasi pemotongan hewan milik pelaku.

"Saat Polisi mendatangi lokasi menemukan sapi yang sudah disembelih dengan berat kurang lebih 380 kilogram, dari tekstur dagingnya tidak rata tapi lunak, dengan kadar air lebih tinggi," kata Budi Kuncahyo hari ini Senin (20/11/2023).

Dalam pemeriksaan penyidik, lanjutnya, pelaku S mengakui telah memberikan minum dalam jumlah banyak kepada sapi sebelum disembelih untuk menambah bobot daging sapi.

"Pemberian minum yang berlebihan tersebut dilakukan untuk menambah berat daging sapi. Hal tersebut merugikan konsumen," tegasnya.

Polisi menjerat S dengan Pasal 62 Ayat (1) dan/atau Pasal 302 KUHP Juncto Pasal 8 ayat 2 UU RI Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 

"Ancaman hukuman penjara ping lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar," pungkasnya. (*/nto).