Perjuangan Nirina Zubir Melawan Mafia Tanah Berakhir Manis

Artis Nirina Zubir akhirnya menerima empat sertifikat tanah milik keluarganya yang dirampas oleh Riri Khasmita yang merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) mendiang ibu Nirina, Cut Indria Martin.

Feb 16, 2024 - 05:29
Perjuangan Nirina Zubir Melawan Mafia Tanah Berakhir Manis

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Artis Nirina Zubir akhirnya menerima empat sertifikat tanah milik keluarganya yang dirampas oleh Riri Khasmita yang merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) mendiang ibu Nirina, Cut Indria Martin.

 

"Alhamdulillah sampai juga kami di titik ini, kami memperjuangkan hak orang tua kami tapi tak lepas dari bantuan Presiden Jokowi, yang juga mempertegas intinya ingin memberantas mafia tanah, saya salah satu bukti, yah ini yang terjadi," ucapnya dilansir dari medcom.id.

 

Empat sertifikat tersebut diserahkan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Raja Juli Antoni di Kelurahan Srengseng dan Kelurahan Kelapa Dua, Jakarta Barat.

 

Sertifikat ini berhasil dibatalkan peralihannya dan dikembalikan ke keluarga Nirina Zubir setelah terkena permasalahan pertanahan pada tahun 2021. Ia mengakui sempat frustasi agar sertifikat tersebut kembali ke tangannya.

 

"Sempat frustasi karena Nirina sampe ngikut kasus persidangannya, lumayan ambil waktu setahun, sampe tidak bekerja setahun full, konsentrasi ngawal kasus ini. Frustasi ya, lumayan waktunya tidak sebentar, tapi kita tetap jalanin sesuai prosedur, kita ikuti yang semestinya diikuti," jelasnya.

 

"Intinya sudah dijalanin dari tahun 2019, kita kan memang setelah ketahui masalahnya kita coba selesaikan secara kekeluargaan, lumayan, delapan bulan, delapan bulan. Kemudian kasusnya sidang, nunggu inkracht sampai bisa mengajukan ke BPN untuk membatalkan surat itu," lanjut Nirina.

 

Saat ini, baru empat sertifikat yang diserahkan. Sementara itu, sisa sertifikat yang belum didapatkannya akan diserahkan kembali dalam kurun waktu sekitar sebulan.

 

Kejadian ini bermula mendiang ibu kandung Nirina kehilangan beberapa surat seperti surat tanah dan surat rumah pada 2017. Mendiang ibu kandung Nirina sudah percaya dengan asisten rumah tangganya dan meminta Riri untuk mengurusnya.

 

Alih-alih surat tersebut diurus, Riri justru menyalahgunakannya dengan mengubah nama kepemilikan. Total ada 6 surat yang diduga diubah kepemilikannya. Dari keseluruhan aset tersebut, dua sertifikat tanah milik mendiang ibundanya telah dijual kepada pihak ketiga, sedangkan empat aset bangunan tersebut telah digadaikan oleh Riri kepada pihak bank.

 

Kasus Nirina tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya pada 13 November 2021, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka yang diduga menjadi sindikat mafia tanah. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Riri Khasmita, mantan ART ibunda Nirina Zubir.(*)