Peras Panitia PTSL Rp25 Juta, Oknum Wartawan di Ngawi Ditahan

Nov 3, 2023 - 22:04
Peras Panitia PTSL Rp25 Juta, Oknum Wartawan di Ngawi Ditahan
Ilustrasi

NUSADAILY.COM - NGAWI - Diduga memeras panitia pembuatan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) pada Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi sebesar Rp25 Juta. Seorang oknum wartawan ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi Jawa Timur hari Kamis (02/11/2023). Oknum wartawan tersebut berinisial BS (63) warga Desa Kuniran, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Penahanan oknum wartawan tersebut dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ngawi Budi Prakoso. Berkas perkara pelimpahan tahap ll tersangka BS telah lengkap dari penyidik Polres Ngawi dan terdakwa juga telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas ll B Ngawi untuk proses persidangan.

"Iya betul oknum wartawan tersebut telah kami tahan atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap ketua panitia PTSL Desa Tulakan sebesar Rp25 juta," kata Budi Prakoso, Jumat (03/11/2023).

Semua berkas pelimpahan alat bukti dari kepolisian sudah lengkap, lanjutnya, Kejari Ngawi akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk segera disidangkan.

"Untuk sementara terdakwa kita titipkan di Rutan Ngawi, semua berkas pelimpahan alat bukti dan sebagainya sudah lengkap, segera mungkin akan dilimpahkan ke pengadilan," tegasnya.

Menurut Budi, dugaan pemerasan tersebut berasal dari BS yang menulis dan menerbitkan berita di medianya pada tanggal 22 September 2022 yang memuat dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh panitia PTSL di Desa Tulakan dengan judul, ‘Program PTSL Desa Tulakan Diduga Dijadikan Ajang Pungli, Modusnya Kesepakatan Bersama’.

"Setelah berita itu tayang BS kemudian meneruskan link berita tersebut kepada panitia PTSL dan Kepala Desa Tulakan. Terdakwa selanjutnya memita uang senilai Rp25 juta kepada ketua panitia. Jika permintaannya tidak dituruti, BS akan melaporkan ke aparat penegak hukum," paparnya.

Karena ketakutan, korban kemudian menyetujui permintaan BS, namun hanya mampu menyerahkan senilai Rp10 juta. BS pun meminta sisanya senilai Rp15 juta untuk ditransfer ke rekening milik istrinya.

"Dasar dari berita yang BS tulis, kemudian timbul permintaan uang disertai pengancaman. BS meminta sebagian uang tersebut diserahkan secara cash, dan sisanya ditransfer ke rekening istri BS, merupakan bentuk tindak pidana pemerasan," tegasnya.

Masih menurut Budi, usai kasus dugaan tindak pemerasan tersebut viral, kedua pelaku sepakat damai. BS pun mengembalikan uang senilai Rp20 Juta kepada panitia PTSL Desa Tulakan. 

"Namun hal itu tidak serta merta membuat pelaku lolos dari jeratan hukum meski kedua pihak sepakat damai, namun ikrar damai yang dilakukan tidak bisa menghapus tindak pidana yang dilakukan.  Dan tetap akan kita proses secara hukum," imbuh Budi.

Terakhir Budi menuturkan dari kasus pidana tersebut, BS disangkakan melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan pasal 369 ayat 1 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

"Dua pasal, yakni 368 ayat 1 dan 369 ayat 1 KUHP," pungkasnya.(nto).