Partai Politik Dilarang Kampanye Pemilu 2024 di Wilayah Badui

Pelarangan partai politik kampanye di kawasan permukiman Badui itu atas dasar keputusan lembaga adat. Masyarakat setempat hingga kini hidup dengan aman dan damai sehingga jangan sampai adanya konflik dan perpecahan.

Jul 30, 2023 - 16:26
Partai Politik Dilarang Kampanye Pemilu 2024 di Wilayah Badui

NUSADAILY.COM – LEBAK - Tetua adat Jaro Saija melarang kegiatan partai politik dan kampanye pada Pemilu 2024 di permukiman masyarakat Badui karena bisa menimbulkan konflik maupun perpecahan antarpendukung.

"Kami melarang kegiatan partai politik, kampanye, pemasangan atribut, baliho, dan spanduk calon presiden, calon anggota legislatif, termasuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di kawasan permukiman Badui," kata Jaro Saija yang juga Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (29/7) dikutip dari Antara.

Pelarangan partai politik kampanye di kawasan permukiman Badui itu atas dasar keputusan lembaga adat. Masyarakat setempat hingga kini hidup dengan aman dan damai sehingga jangan sampai adanya konflik dan perpecahan.

Oleh karena itu, kawasan permukiman Badui dilarang adanya kegiatan partai politik, kampanye, pemasangan atribut, baliho, maupun spanduk calon presiden, caleg, calon kepala daerah, dan calon anggota DPD RI.

Jaro Saija menyebut masyarakat Badui tetap menggunakan hak politiknya untuk menentukan pemimpin bangsa, baik pada Pemilu Presiden/Wakil Presiden RI maupun pemilu anggota legislatif.

Pencoblosan itu dilakukan di setiap tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing di kawasan permukiman Badui. Menurutnya, warga Badui pada pemilu tahun-tahun sebelumnya sangat antusias untuk mengikuti pesta demokrasi 5 tahunan.

"Kami mengajak warga Badui yang masuk dalam DPT wajib mendatangi TPS. Adapun soal pilihan, itu tergantung pada hati nurani masing-masing," kata Jaro Saija.

Menurutnya, masyarakat di kawasan permukiman Badui masih kuat terhadap aturan dari lembaga adat. Ia berharap Pemilu 2024 lancar, aman, dan damai.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak Ni'matullah mengatakan bahwa pihaknya menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 dengan jumlah pemilih sebanyak 1.048.643 jiwa.

Penetapan DPT sebanyak 1.048.643 jiwa itu terdiri atas 537.915 laki-laki dan 510.728 perempuan di 3.995 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 345 desa/kelurahan di 28 kecamatan.

"Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi menggunakan hak politiknya, termasuk masyarakat Badui," kata Ni'matullah.(Ant/han)