Oknum Kades Tersandung Kasus Judi di Magetan Terancam Diberhentikan

"Ini kan posisi masih tersangka, nanti setelah terdakwa baru diberhentikan,' kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan Eko Muryanto.

Mar 14, 2024 - 20:34
Oknum Kades Tersandung Kasus Judi di Magetan Terancam Diberhentikan
Kantor desa Pojok Kecamatan Kawedanan Magetan.

NUSADAILY.CO.ID - MAGETAN - Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kini dihadapkan pada situasi yang tidak menentu pasca Kapala desanya DS ditahan atas kasus judi. Dedy ditahan oleh Polsek Kawedanan pada Selasa (12/3/2024).

Penahanan DS membawa dampak pada roda pemerintahan desa. Saat ini, Dedy masih mengurus desa dari balik jeruji besi, termasuk tanda tangan untuk spesimen keuangan. Sementara, untuk administrasi lain dibantu oleh sekretaris desa (Sekdes).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan Eko Muryanto menjelaskan, DS kemungkinan diberhentikan sementara atau tidak, tergantung pada proses hukum dan ancaman hukumannya.

Eko menjelaskan bahwa Camat akan melaporkan kejadian ini ke DPMD. "Nanti setelah turun disposisi, pastikan ada tindak lanjut. Judi kan pidana umum berbeda dengan Tipikor. Kalau pidana umum dia diberhentikan sementara itu ketika posisinya terdakwa," terang Eko, Kamis (14/03/2024).

"Ini kan posisi masih tersangka, nanti setelah terdakwa baru diberhentikan. Hanya ancamannya itu harus diatas lima tahun. Judi itu ada dua ya ada empat tahun ada 10 tahun. Nah kalau itu 10 tahun maka nanti diberhentikan," tambahnya.

Jika ancaman hukumannya empat tahun, lanjut Eko, maka akan dilihat putusannya. Jika putusannya belum sampai 6 bulan, maka Dedy bisa aktif kembali.

"Namun, jika lewat enam bulan, maka ada pemeriksaan khusus karena DS tidak melaksanakan tugasnya," tegasnya.

Masih menurut Eko, saat ini, penyelenggaraan pemerintahan desa masih berjalan di bawah kendali Camat Magetan.

"Namun tanda tangan DS masih diperlukan untuk spesimen keuangan, namun untuk administrasi sehari-hari dibantu oleh Sekdes," jelasnya.

DPMD Magetan berjanji akan terus memantau perkembangan proses hukum DS. Untuk diketahui, jabatan DS sendiri akan berakhir pada 17 Desember 2025.

Diberitakan sebelumnya, jika DS oknum kepala desa Pojok ditangkap bersama dua orang warganya, SU (61) dan KA (42), saat bermain judi kartu di rumah SU pada bulan Ramadhan.

Dari penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti diantaranya tikar warna pink, selembar kertas warna putih, satu set kartu ceki warna hijau, sebuah piring, dan uang tunai sebesar Rp154.000.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi para pemimpin desa agar tidak terjerumus ke dalam tindakan yang tidak terpuji dan dapat merugikan masyarakat. (nto).