Nama Raffi Ahmad Diseret-seret ke Kasus Harvey Moeis, Begini Katanya

"Ah capek gue dikaitkan mulu. Kemarin dibilang pencucian uang lah. Diemin saja, nanti juga hilang sendiri kalau memang tidak terbukti," kata Raffi Ahmad seperti diberitakan detikcom, Rabu (3/4).

Apr 3, 2024 - 12:44
Nama Raffi Ahmad Diseret-seret ke Kasus Harvey Moeis, Begini Katanya

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Raffi Ahmad mengaku lelah namanya dikaitkan dengan permasalahan yang terjadi saat ini.

Beberapa bulan setelah dituduh lakukan pencucian uang, nama Raffi kini diseret dalam dugaan korupsi tata niaga timah.

Ia mengaku kini tak mau ambil pusing karena menurutnya hal tersebut bakal hilang sendiri karena tak ada bukti di balik tuduhan itu.

"Ah capek gue dikaitkan mulu. Kemarin dibilang pencucian uang lah. Diemin saja, nanti juga hilang sendiri kalau memang tidak terbukti," kata Raffi Ahmad seperti diberitakan detikcom, Rabu (3/4).

"Allah enggak tidur. Enggak usah pusing menghadapi berita-berita yang hoaks," timpalnya.

Kendati demikian, Raffi Ahmad merasa bingung namanya bisa dikaitkan dengan kasus itu.

Dalam salah satu video yang beredar di medsos, Raffi juga disebut sudah ditangkap atas kasus yang diperkirakan merugikan negara Rp271 triliun itu.

Pernyataan itu dijadikan narasi dengan latar video konten prank Atta Halilintar kepada dirinya sekitar lima tahun lalu.

"Enggak ngerti aku juga, enggak ngerti. Itu kan cuma gara-gara video prank Atta halilintar lima tahun lalu. Kita di-prank terus diedit-edit," kata Raffi.

Hal tersebut juga sudah ia ungkapkan di media sosial dengan repost video yang dimaksud.

Raffi menegaskan video itu hoaks yang disebarkan pihak tidak bertanggung jawab.

Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka, seperti Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Ada pula crazy rich PIK Helena Lim selaku manajer PT QSE yang diduga kuat memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.(sir)