Menelisik Pungli di Rutan KPK dengan Besaran Aduhai

"Jadi, temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di Rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan," sambungnya. Asep menegaskan KPK tidak pandang bulu dalam melakukan proses penegakan hukum ini.

Jun 20, 2023 - 17:03
Menelisik Pungli di Rutan KPK dengan Besaran Aduhai

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Dugaan pungutan liar (pungli) miliaran rupiah terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK kini tengah membuka penyelidikan terkait dugaan pungli di Rutan yang ditaksir mencapai lebih dari Rp4 miliar tersebut.

"Saat ini status untuk prosesnya sedang dilaksanakan penyelidikan,"ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Senin (19/6) malam.

"Jadi, temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di Rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan," sambungnya.

Asep menegaskan KPK tidak pandang bulu dalam melakukan proses penegakan hukum ini.

Sejauh ini dugaan pungli yang diberikan para tahanan kasus korupsi kepada terduga pejabat Rutan KPK mencapai Rp4 miliar.

"KPK saya kira dari sepengetahuan saya sejak awal saya bergabung di tahun 2006 sampai dengan saat ini menganut istilahnya itu zero toleransi," tutur Asep.

"Jadi, tidak ada juga rekan-rekan yang melakukan tindak pidana korupsi lalu dibiarkan. Kita tindak sesuai dengan perbuatannya," pungkasnya.

Dugaan pungli di Rutan KPK kali pertama dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai lembaga antirasuah saja.

Setidaknya terdapat setoran Rp4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.

"Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi karena kami Dewan Pengawas keterbatasan hanya masalah etik. Kami tidak bisa melakukan penyitaan, tidak bisa menyita, penggeledahan, tapi itu lah yang sudah kami lakukan," tutur anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Dewas Minta Firli Cs Usut Tuntas

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meminta pimpinan KPK Firli Bahuri Cs menindaklanjuti dugaan tindak pidana berupa pungutan liar (pungli) miliaran rupiah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Diduga pejabat Rutan KPK menerima pungli dari para tahanan kasus korupsi.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan pihaknya tidak bisa menangani lebih jauh perbuatan tersebut lantaran sudah masuk ranah pidana. Berdasarkan Undang-undang KPK, Dewas KPK sebatas menangani kasus dugaan etik internal KPK.

"Kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan yang didampingi juga oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi, kemudian Direktur Penyelidikan, kami sudah menyerahkan pada hari Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti masalah pidananya," ujar Albertina dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (19/6).

Albertina mengungkapkan kasus dugaan pungli di Rutan KPK merupakan temuan pihaknya, bukan pengaduan masyarakat. Dalam kurun waktu empat bulan, Dewas KPK menemukan dugaan pungli sebesar Rp4 miliar.

"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi karena kami Dewan Pengawas keterbatasan hanya masalah etik. Kami tidak bisa melakukan penyitaan, tidak bisa menyita penggeledahan, tapi itu lah yang sudah kami lakukan," tutur Albertina yang pernah menjadi hakim tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut.

Albertina menambahkan pihaknya sudah memeriksa sejumlah pihak di internal KPK dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik. Namun, ia tidak menyampaikan secara gamblang identitas para pihak dimaksud.

"Kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi. Kalau sudah selesai semua tentu saja teman-teman media akan mengetahui," pungkasnya.(hud)