Mencermati Manuver Mahfud MD Bongkar Beragam Kasus ke Publik

"Kalau untuk memenangkan ya ini pasalnya, ini undang-undangnya. Kalau kamu saya kalahkan ini pasalnya, ini undang-undangnya. Oleh sebab itu sering terjadi perbedaan antara hakim, pengacara, hakim, jaksa, jaksa, pengacara. Karena masing-masing punya pasal sehingga tinggal kuat-kuatan dan kalau moralnya lemah integritasnya lemah, di situlah terjadi jual beli," kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam peringatan HUT ke-70 Ikatan Hakim Indonesia, Senin (20/3).

Mar 23, 2023 - 01:37
Mencermati Manuver Mahfud MD Bongkar Beragam Kasus ke Publik

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Sepak-terjang Menko Polhukam Mahfud MD belakangan menjadi sorotan publik setelah dia mengungkap beragam kasus mulai dari laporan PPATK hingga para Hakim Pengadilan yang tak memiliki integritas.

Contoh, beberapa waktu lalu, Mahfud mengungkap laporan PPATK terkait dugaan transaksi janggal dan pencucian uang setelah harta jumbo PNS eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo terkuak.

Contah lain semisal, manuver Mahfud dalam mengungkap temuan transaksi mencurigakan senilai ratusan triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Beberapa waktu sebelumnya dia pun pernah mengunggah karikatur yang menyebut 'minta keadilan mesti beli' di akun media sosialnya.

Teranyar, Mahfud juga membongkar modus para hakim tidak berintegritas yang suka 'bermain' dengan putusan pengadilan.

"Kalau untuk memenangkan ya ini pasalnya, ini undang-undangnya. Kalau kamu saya kalahkan ini pasalnya, ini undang-undangnya. Oleh sebab itu sering terjadi perbedaan antara hakim, pengacara, hakim, jaksa, jaksa, pengacara. Karena masing-masing punya pasal sehingga tinggal kuat-kuatan dan kalau moralnya lemah integritasnya lemah, di situlah terjadi jual beli," kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam peringatan HUT ke-70 Ikatan Hakim Indonesia, Senin (20/3).

Mahfud mengatakan hakim bisa membuat pasal-pasal yang akan dijeratkan pada terdakwa. Karenanya, dalam memutus perkara itu membutuhkan moral integritas. 

Pengamat politik menilai langkah Mahfud yang sebetulnya memiliki wewenang membenahi penegakan hukum Indonesia itu merupakan cara eks hakim konstitusi itu mendorong pembenahan dengan dukungan publik.

Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati mengatakan, Mahfud mestinya tak perlu melakukan manuver pembongkaran kasus di ruang publik. Meskipun dia menilai manuver ala Mahfud itu merupakan bagian dari upaya kontrol kelembagaan.

"Saya pikir hal yang demikian sebaiknya mempercayakan pada yang lebih berwenang daripada mengungkap ke publik. Karena tentunya tidak bisa semua masalah internal pemerintahan, harus terekspose," ujar Wasisto mengutip CNNIndonesia.com, Senin (20/3) malam.

"Karena kalau terekspose ke luar (ke publik) tentu menjadi polemik di ruang publik," kata dia.

Lebih lanjut, Wasisto menjelaskan cara mengungkap kasus di muka publik yang dilakukan Mahfud itu mengikuti tren viralisasi isu. Ia menilai hal itu dilakukan Mahfud guna mengundang diskursus publik terhadap hal negatif yang selama ini tertutup atau menjadi sebuah rahasia umum. Tujuannya, kata dia, untuk mendorong lembaga terkait intropeksi karena mendapat penghakiman publik.

"Tentu cara itu (ekspose kasus di ruang publik) bagian upaya untuk memecut atau membuka mata secara lebar lembaga-lembaga tersebut agar lebih introspektif dan lebih bertindak preventif ke depan sebelum mendapat penghakiman publik," jelas dia.

Dihubungi terpisah, Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul M Jamiluddin Ritonga menilai manuver pengungkapan kasus ke publik yang dilakukan sebagai upaya Mahfud meminta bantuan atau back up dari masyarakat.

Menurut Jamiluddin, cara mengekspose kasus itu memang harus dilakukan Mahfud karena masalah hukum di Indonesia sudah sangat berkarat. 

Mahfud, kata dia, mungkin telah berusaha memperbaiki hal-hal tersebut secara internal. Namun pihak ditegur dinilai memang bebal atau tak mau diberi tahu.

Oleh karena itu, ia menilai eks hakim konstitusi itu meminta dukungan masyarakat dengan cara mengungkap sejumlah persoalan-persoalan yang terjadi di ruang publik.

"Menurut saya dia memang sengaja mengungkap ini ke publik. Agar publik mem-back up beliau. Karena kita tahu masalah hukum di Indonesia ini kan memang sangat menggurita dan itu back up berbagai elemen, yaitu mafianya sangat kuat. Karena itu bisa jadi Mahfud tidak kuat sendiri mengatasi itu di internal. Karena itu dia minta bantuan ke publik," jelas Jamiluddin.

Menurutnya di dalam negara demokrasi, sah dan wajar bagi seorang pemimpin meminta dukungan rakyatnya ketika tidak kuat menghadapi persoalan yang ada.

Ia memandang manuver Menko Polhukam itu sebetulnya tak menunjukkannya lemah. Namun, dia memandang sedang menyelesaikan permasalahan hukum dengan cara demokratis.

Jamiluddin berharap Mahfud tak bosan dan terus mengungkap kasus-kasus di ruang publik agar terus mendapat dukungan dari masyarakat untuk melakukan pembenahan.

Di sisi lain, Jamiluddin juga berharap masyarakat tidak menganggap itu hanya manuver kepentingan pribadi Mahfud semata.

Lebih lanjut, Jamiluddin melihat manuver yang dilakukan Mahfud tidak berhubungan dengan tahun politik menyambut Pemilu 2024.

Ia menilai Mahfud tidak tiba-tiba menyuarakan ketidakadilan di bidang hukum. Mahfud disebut telah berkomitmen untuk menyuarakan ketidakadilan di bidang hukum sejak sebelum duduk di bangku Menko Polhukam seperti saat ini.

Jamiluddin juga mengatakan apa yang dilakukan Mahfud telah sesuai dengan koridor dan tanggung jawab kerja menteri yang tengah dijalani.

"Saya tidak melihat tendensi pak Mahfud melakukan manuver-manuver di bidang hukum ini semata untuk kepentingan capres atau cawapres. Saya melihat dia tidak sekecil itu. Kalaupun dengan manuvernya itu lantas masyarakat menganggap dia layak menjadi capres atau cawapres, itu adalah konsekuensi dari komitmen dia dalam bekerja," tutur dia.

Belakangan, dia pun bersedia menerima undangan DPR untuk menjelaskan persoalan yang diungkapkannya pada Jumat (24/3) nanti, termasuk analisis PPATK terkait dugaan transaksi janggal di antara pegawai lembaga negara.(han)