Masinton PDIP Ajukan Hak Angket Terhadap MK, Mahfud Persilakan, Gerindra Anggap Lucu

Mahfud mengaku tidak akan ikut campur akan adanya usulan hak angket itu. "Menurut aturan bahwa (hak) angket itu untuk pemerintah, tapi silahkan saja, kan DPR bisa berimprovisasi tentang siapa yang akan diangket. Kita tidak boleh ikut campur," ungkapnya.

Nov 2, 2023 - 15:26
Masinton PDIP Ajukan Hak Angket Terhadap MK, Mahfud Persilakan, Gerindra Anggap Lucu

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Menko Polhukam yang juga bacawapres Mahfud MD mempersilakan rencana usulan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu soal hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan syarat jadi capres dan cawapres.

"Terserah DPR lah, saya tidak boleh komentari apa yang akan dilakukan oleh DPR," kata Mahfud di Makassar, Rabu (1/11).

Mahfud menerangkan bahwa hak angket tersebut dapat dilakukan oleh anggota DPR yang ditujukan kepada pemerintah.

Namun, Mahfud mengaku tidak akan ikut campur akan adanya usulan hak angket itu.

"Menurut aturan bahwa (hak) angket itu untuk pemerintah, tapi silahkan saja, kan DPR bisa berimprovisasi tentang siapa yang akan diangket. Kita tidak boleh ikut campur," ungkapnya.

Sementara terkait pemeriksaan Ketua MK Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), kata Mahfud, biarkan MKMK bekerja dan memberikan sanksi jika ada yang terbukti melanggar etik.

"Jadi biarkan Mahkamah Kehormatan yang memberitahukan apa yang terjadi dan apa hukumannya, kalau perlu ada hukuman," ungkapnya.

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan DPR menggunakan hak angket terhadap MK buntut putusan yang mengubah syarat menjadi capres dan cawapres.

Usulan itu disampaikan Masinton lewat interupsinya di Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Jakarta, Selasa (31/10).

"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya Untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga mahkamah konstitusi," kata Masinton.

Hak angket adalah hak yang dimiliki DPR untuk menyelidiki dugaan pelaksanaan sebuah aturan pemerintah bertentangan dengan UU.

Dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Dalam hak angket, DPR nantinya bisa membentuk pansus guna menyelidiki dugaan pelanggaran UU dalam pelaksanaan.

Hasil penyelidikan tersebut bisa berbentuk rekomendasi DPR kepada eksekutif, yakni Presiden Jokowi.

Gerindra Anggap Lucu Masinton PDIP Usul Hak Angket MK

Terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman enggan menanggapi serius usulan anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu yang meminta agar DPR menggunakan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) buntut putusan yang mengubah syarat capres dan cawapres.

Habib mengaku tidak tertarik dengan usulan itu meski Masinton mulai mengumpulkan dukungan. Ia menilai usulan Masinton itu konyol lantaran menurutnya putusan MK tidak bisa dijadikan objek dalam hak angket.

"Ya, saya pikir kita sih tersenyum ya," kata Habib di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10).

Habib menyebut hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah alias legislatif dan eksekutif. Menurutnya, lembaga yudikatif tidak bisa menjadi objek hak angket.

Habib pun menilai upaya pengajuan hak angket atas putusan MK itu tak ubahnya memperkosa sistem hukum di Indonesia. Apalagi apabila usulan ini terkait pilihan politik.

"Pengajuannya juga sudah bermasalah gitu kan lucu, lucu enggak? Lain kali misalnya sepak bola, ya kan, kota A misalnya kalah dengan kota B, diajukan hak angket, lucu gitu kan," kata dia.

Habib belum mengetahui dan tidak tertarik dengan upaya Masinton mengajak fraksi lain untuk mengajukan penggunaan hak angket terhadap MK. Ia hanya mengingatkan bahwa upaya tersebut juga termasuk merendahkan akal sehat.

"Pokoknya saya enggak tertarik. Karena ini terlalu merendahkan akal sehat kita sebagai seorang warga negara yang paham hukum," ujar Habib.(sir)