MAKI Dorong Kajagung Proses Hukum Adik Jhonny Plate

Boyamin juga mengungkit uang ratusan juta yang sempat diterima Gregorius. Meskipun uang tersebut sudah diserahkan ke Kejagung, Boyamin mengatakan tidak menghapus unsur pidananya.

May 18, 2023 - 18:57
MAKI Dorong Kajagung Proses Hukum Adik Jhonny Plate
Boyamin MAKI / detik.com

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kejagung menetapkan Menkominfo, Jhonny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Masayarakat anti Korupsi (MAKI) mendorong Kejagung memproses hukum adik Jhonny Plate, Gregorius Alex Plate karena diduga masuk proyek tersebut secara tidak resmi.

"Maki meminta kepada Kejaksaan Agung untuk juga meminta pertanggung jawaban Gregorius Plate adiknya Menkominfo Jhonny Plate karena apa? Dia diduga tidak resmi masuk dalam proyek itu artinya orang lain," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi, Rabu (17/5/2023).

Dilansir dari detik.com, Boyamin juga mengungkit uang ratusan juta yang sempat diterima Gregorius. Meskipun uang tersebut sudah diserahkan ke Kejagung, Boyamin mengatakan tidak menghapus unsur pidananya.

BACA JUGA : Kejagung: Kasus Korupsi BTS 4G Rugikan Negara Rp 8 Triliun,...

"Kemudian dia mendapatkan uang senilai Rp 500 jutaan. Meskipun uang itu sudah dikembalikan, berdasarkan ketentuan pasal 4 UU no 31 tahun 1999 tetang pemberantasan korupsi menyatakan dengan tegas pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana," ujarnya.

"Artinya meskipun sudah dikembalikan, harus diproses hukum karena apapun itu sudah timbul kerugian saat itu, apalagi dikembalikannya setelah diproses Kejaksaan Agung. Jadi sama aja itu dengan pencuri yang ketahuan mencuri TV kemudain mengembalikan, dia tetep diroses dan dapet bonus dipukuli orang sekampung. Ya rumusannya sama layak dimintai pertanggung jawaban," lanjutnya.

Boyamin menyebut kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai 80 persen. Dia juga meminta Kejagung menelusuri semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Adiknya juga dikejar ke mana-mana bagaimana kerugiannya sangat besar 80 persen itu diduga untuk pajakan kepada orang-orang yang tidak berhak jadi harus dikejar ke kanan ke kiri ke atas ke bawah," imbuhnya.

Gregorius sendiri sebelumnya sudah pernah diperiksa Kejagung. Selain itu, Gregorius diketahui telah mengembalikan fasilitas uang Rp 543 juta yang didapatnya dari program BTS Bakri Kominfo.

Gregorius disebut mendapat fasilitas uang dari program BTS Bakti Kominfo padahal dia bukan siapa-siapa di Komifo.

"Tapi yang jelas itu dana dari Bakti. Apakah terkait proyek ini atau tidak, yang kami tau itu diambil dari anggaran BAKTI," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi saat jumpa pers di Kejagung, Rabu (15/3).

Kuntadi menyatakan bahwa penyerahan uang tersebut kepada Gregorius tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Sebab, tidak ada ikatan hukum antara Gregorius dan Kominfo. Jadi, kata dia, uang tersebut harus dikembalikan.

"Saya rasa itu sudah materi penyidikan ya, saya nggak bisa menyampaikan disini. Namun yang jelas sudah saya harus bawahi bahwa penyerahan itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum, makanya harus dikembalikan," imbuhnya.

6 Tersangka BTS Kominfo

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula ketika kementerian itu memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS.

Para tersangka yang ditetapkan Kejagung terbukti telah melakukan rekayasa dan pengkondisian dalam pelaksanaan, perencanaan, dan pelelangan.

Oleh sebab itu, dalam proses pengadaannya, terdapat kondisi persaingan yang tidak sehat. Pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.

Hari ini Johnny G Plate diperiksa untuk ketiga kalinya. Pemeriksaan ini sekaligus penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka. Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Penetapan tersangka itu setelah Kejagung memeriksa Plate pada Rabu (17/5). Kejagung menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Plate dalam proyek BTS.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar Kuntadi.

Dalam kasus ini, Johnny terancam penjara seumur hidup. "Pasalnya (menjerat Johnny) Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat konpers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

Total tersangka dalam kasus ini pun telah menjadi 6 orang termasuk Menkominfo Johnny G Plate. Berikut ini daftarnya:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo. (ros)