Komplotan Pencurian Truk Dengan Modus Diberi Obat Tidur Berhasil Digulung Polres Ngawi

Jun 14, 2023 - 20:47
Komplotan Pencurian Truk Dengan Modus Diberi Obat Tidur Berhasil Digulung Polres Ngawi
Foto : AKBP Dwiasi Wiyatputra saat rilis pelaku pencurian truk dengan modus membubuhkan obat tidur di makakan.

NUSADAILY.COM - NGAWI - Apresiasi untuk Satreskrim Polres Ngawi, hanya dalam waktu 6 jam berhasil menangkap pelaku pencurian truk barang dengan nomor polisi AE 8814 UK di wilayah hukumnya pada Jumat (09/06/2023).

Supriono (40) pemilik truk warga Ponorogo saat itu memarkir kendaraannya di halaman SPBU Tambakromo Kecamatan Geneng namun tiba tiba raib. Korban melaporkannya ke Polsek Geneng. Tak butuh waktu lama Satreskrim Polres Ngawi berhasil membekuk salah satu dari  pelaku pencuri pada hari yang sama.

Bermodal satu orang tertangkap tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya pada Sabtu (10/06/2023) sekira pukul 03.00 WIB, polisi berhasil menangkap 2 (dua) pelaku lainnya yang berada di salah satu hotel di Surabaya.

"Ya, Satreskrim Polres Ngawi sebelumnya mendapat laporan dari Polsek Geneng, setelan itu mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan, dan 6 jam setelah korban lapor. Opsnal reskrim Polres Ngawi berhasil menangkap pelaku dan mengungkap kasus sindikat pencurian truk tersebut," kata Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Waiyaputra.

Menurut Dwiasi, peristiwa pencurian kendaraan tersebut bermula dari korban pada hari Selasa (30/05/2023), sekira pukul 14.00 WIB, berangkat dari Ponorogo menuju Blitar untuk mencari muatan pasir.

"Namun di tengah perjalanan, korban mampir di bengkel yang masih berada di wilayah hukum Ponorogo. Korban didatangi oleh seseorang dan menawari angkutan gula dari pabrik gula PG. Soedono Geneng Ngawi, dengan iming iming upah besar. Korban pun tertarik, kemudian bersama dengan pelaku berangkat ke Geneng," ungkapnya.

Di tengah perjalanan, lanjutnya, tepatnya di lampu merah (traffic light) Desa Karangrejo Magetan, pelaku dihubungi temannya mengajak makan.

"Setelah berada di warung sate, truk di parkir korban, tak lama kemudian ada orang yang berteriak tentang kepemilikan truk, selanjutnya terjadi percakapan tentang muatan beras dan meminta nomor telepon korban, kemudian korban kembali ke warung untuk melanjutkan makannya yang belum selesai," imbuhnya.

Lebih lanjut, selesai makan, korban bersama pelaku melanjutkan perjalanan hingga sampai di SPBU Tambakromo pelaku bernama Rudi mengajak korban untuk berhenti, dengan alasan menunggu temannya untuk mengambil DO. Setelah korban menghentikan truknya.

"Sesaat kemudian korban dibangunkan pelaku untuk diajak menaikkan muatan gula, korban menurut. Namun pada saat akan melanjutkan perjalanan, kemudi di ambil alih oleh pelaku. Di tengah perjalanan korban diturunkan dan disuruh menunggu oleh pelaku. Karena rasa kantuk yang luar biasa akhirnya korban pun tertidur di atas kursi panjang di depan pertokoan," jelas Dwiasi.

Masih menurut Dwiasi, tak selang berapa lama, pemilik toko membangunkan korban, namun korban merasa linglung, kemudian korban ditolong oleh warga sekitar untuk menghubungi istri korban. 

"Korban pun diajak pulang oleh keluarga hingga akhirnya sembuh dari pengaruh yang diduga dari obat yang dicampurkan makanan atau minuman saat berada di warung sate. Korban pun akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut kepada Polsek Geneng hingga akhirnya para pelaku berhasil kita tangkap semua," pungkasnya. 

Untuk diketahui, para pelaku yang berhasil  diamankan merupakan sindikat pencurian truk. Pelaku RS (59) merupakan warga Depok resedivis dalam kasus yang sama. Perannya sebagai orang yang memasukan obat ke dalam makanan serta menjual hasil kejahatan.

Pelaku kedua, Sutrisno (42) warga Lamongan berperan sebagai pengalihan perhatian korban pada saat akan diberi obat. Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah pernah dihukum sebanyak 2 (dua) kali.

Pelaku Dicky (66) warga Malang berperan sebagi pencari sasaran dan Munir (40) warga Surabaya berperan sebagai sopir dari komplotan tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi menjerat para tersangka dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. (*/nto).