Kenaikan Gaji, harga Diri dan Kualitas Kerja

Oleh: Dr. Abd. Muqit

Aug 22, 2023 - 20:27
Kenaikan Gaji, harga Diri dan Kualitas Kerja

BEBERAPA hari ini media sosial ramai membicarakan rencana pemerintah menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri dan Pegawai Negeri Sipil (ASN) pemerintah, termasuk pegawai PPPK. Tentunya rencana insentif PNS, TNI/Polri, dan ASN, termasuk PPPK disambut hangat dan gembira oleh semua kelompok tersebut. Kenaikan ini akan memiliki efek luas pada pegawai negeri dan keluarga mereka.

Dampak kenaikan insentif ini berupa keharusan bagi PNS, TNI/Polri dan PNS lainnya untuk berbuat lebih dari sebelumnya. Melakukan tugas lebih banyak berarti mereka harus lebih profesional, berdedikasi dan lebih tanggap terhadap kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang menjadi tanggung jawab mereka. Dengan kata lain PNS, TNI/Polri dan ASN lainnya harus meng-upgrade diri menjadi sumber daya manusia yang memiliki softskill baik dan memadai dalam pelayanan publik sebagai abdi negara. Harapan pemerintah dengan menaikkan upah adalah agar PNS, TNI/Polri dan PNS lainnya dapat bekerja lebih profesional, terukur, dan lebih baik lagi dalam menjalankan tugasnya di masa yang akan datang. Satu pertanyaan adalah apakah kenaikan gaji mereka tepat waktu dan sesuai dengan tuntutan profesionalisme pekerjaan? Untuk menjawab pertanyaan ini, pertama-tama kita harus tahu tentang harga diri (self-esteem). 

Harga diri (self-esteem) adalah keyakinan akan harga diri seseorang berdasarkan evaluasi diri secara keseluruhan. Faktanya, rasa harga diri (self-esteem) kita dibentuk oleh keberadaan kita dan bagaimana orang lain memperlakukan kita. Harga diri diukur dengan pernyataan positif atau negatif. Pernyataan positif dalam survei harga diri adalah "Saya merasa sangat penting, sama seperti orang lain, sedangkan pernyataan negatifnya adalah" Saya merasa tidak punya banyak alasan untuk dibanggakan. Harga diri (self-esteem) tinggi ketika mereka melihat diri mereka berharga, mampu, dan diterima. Sebaliknya, orang dengan harga diri rendah tidak merasa puas dengan dirinya sendiri (Kreitner & Kinicki, 2003). Menurut Abraham Maslow, ada lima tingkat kebutuhan manusia, yang dikenal dengan Hierarki Kebutuhan Maslow. Inti dari teori Maslow dari tingkat kebutuhan terendah sesuai dengan kebutuhan fisiologis, dan tingkat tertinggi adalah kebutuhan aktualisasi diri (self-esteem).

Pengaruh gaji/upah upah terhadap harga diri (self-esteem) sangat menentukan kualitas kerja. Gaji/upah  adalah jumlah uang yang diterima seorang karyawan/pegawai. Adanya gaji yang lebih tinggi dimaksudkan untuk memperkuat keyakinan seseorang (self-esteem) bahwa ia mampu melakukan pekerjaannya dengan baik. Jadi semakin tinggi gajinya, semakin tinggi harga dirinya (self-esteem). Yang perlu kita pahami adalah bahwa harga diri (self-esteem). seseorang tidak selalu dalam posisi kuat (strong) atau lemah (weak). Harga diri (self-esteem) dapat berubah tergantung dari keadaan, kondisi, dan lingkungan yang dihadapi seseorang. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa terdapat pengaruh positif antara gaji/upah terhadap harga diri. Senada dengan ini, Golsmith, Veum dan Darity (1997) menyatakan bahwa semakin tinggi gaji/upah, maka semakin baik nilai produktifitas individu atau organisasi. Penelitian Gardner et.al. (2004) menyatakan bahwa  gaji akan mempengaruhi harga diri (self-esteem). Pengaruh harga diri (self-esteem) terhadap kinerja seseorang akan menjadi lebih baik. Ini berarti bahwa mereka cenderung untuk melakukan yang terbaik dari kemampuannya dalam setiap tugas dan tanggung jawab dengan adanya peningkatan gaji (Suharnomo (2011). Garner, Dyne dan Pierce. (2004) mengemukakan bahwa semakin tinggi harga diri (self-esteem) karyawan, semakin tinggi pula kinerjanya. Artinya ada pengaruh positif dan signifikan antara harga diri karyawan dengan kinerja.

Kinerja adalah efisiensi kerja, yaitu perbandingan antara hasil kerja dengan standar yang ditetapkan. Artinya kinerja berfokus pada pekerjaannya. Kinerja dimaksudkan sebagai  akumulasi hasil akhir dari semua proses kerja dan aktivitas suatu organisasi (Robbins, 2003).  Dari pengertian ini dapat difahami bahwa kinerja adalah perilaku manusia dalam suatu organisasi yang memenuhi standar perilaku yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil yang diinginkan. Kinerja dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk efektivitas keseimbangan pekerjaan-lingkungan dan termasuk orang, sumber daya, kejelasan pekerjaan.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kenaikan gaji akan meningkatkan harga diri pegawai, dimana harga diri akan meningkatkan prestasi kerja pegawai yang baik dan positif dalam hal ini PNS, TNI/Polri, dan ASN. Kenaikan gaji diperlukan jika pemerintah ingin pegawainya beradaptasi dengan baik terhadap perkembangan zaman.  

Dampak positif dalam rencana kenaikan gaji karyawan akan berimplikasi dalam menguji keriteria hasil kinerja. Hasil kinarja, sebaiknya didasarkan pada merit system. Pertanyaannya, siapkah pemerintah menemukan alat ukur yang spesifik dan tepat untuk mengukur kinerja PNS,TNI, POLRI, dan ASN? Meskipun demikian, sebagai PNS kita optimis bahwa pemerintah telah menyiapkan semua skenario dan alat ukurnya. Semoga., amien. Selamat kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, ASN, dan PPPK. Selamat hidup menjadi lebih baik dan selamat meningkatkan kinerja lebih baik.

 

Pemulis adalah Dosen Polinema dan Pengurus Perkumpulan Ilmuan Sosial Humaniora Indonesia (PISHI). Disunting oleh Dr. Umi Salamah, M.Pd Dosen IKIP Budi Utomo Malang, Ketua 3 Perkumpulan Ilmuan Sosial Humaniora Indonesia (PISHI),