Kemnaker Minta Perusahaan Buat Aturan Sanksi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk melakukan upaya pencegahan pelecehan seksual di lingkungan kerja. Salah satunya lewat pemberian sanksi dan tindakan disiplin yang dimuat dalam kebijakan perusahaan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.

Jun 2, 2023 - 04:00
Kemnaker Minta Perusahaan Buat Aturan Sanksi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk melakukan upaya pencegahan pelecehan seksual di lingkungan kerja. Salah satunya lewat pemberian sanksi dan tindakan disiplin yang dimuat dalam kebijakan perusahaan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.

"Komitmen perlindungan kepada pekerja harus dibuat oleh pengusaha, manajemen perusahaan, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah dengan regulasinya, sehingga menjadi aman dari upaya segala bentuk pelecehan seksual di tempat kerja," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (1/6/2023).

Hal tersebut ia sampaikan pada 'Sosialisasi Pencegahan/Penanganan dan Penanggulangan Tuberkulosis (TB) di Tempat Kerja'. Kegiatan tersebut berlangsung di Djarum Oasis Kretek Factory, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/5) kemarin.

Dia menegaskan pemerintah telah mengeluarkan SE Menakertrans No. 03//MEN/IV/2011 untuk memberikan
perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan. Namun untuk melengkapi dan memperkuat SE tersebut, pemerintah akan menaikkan status menjadi Kepmenaker tentang pedoman pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja.

"Kepmenaker ini baru akan kami luncurkan bersama teman-teman serikat pekerja/serikat buruh dan Apindo pada Kamis, 1 Juni besok, " kata Ida.

Sesuai Kepmenaker baru yang dibuat menyesuaikan dengan UU Nomor 22 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, kata dia, maka sanksi bagi pelaku kekerasan seksual akan diterapkan sesuai UU 22/2022.

"Di Kepmenaker ini mempertegas adanya satgas yang menerima aduan dari korban baik manajemen, serikat pekerja/serikat buruh atau kedua pihak. Kedua pihak juga bisa menjadi pelaku kekerasan seksual, dan Kepmenaker ini juga tak membeda-bedakan jenis kelaminnya, laki-laki atau perempuan," katanya.

Lebih lanjut Ida juga mendorong Dirjen PHI & Jamsos lebih masif dalam menyosialisasikan Kepmenaker, khususnya kepada pekerja perempuan.

"Karena korbannya lebih banyak perempuan, tak salah jika sosialisasinya menyasar kepada perusahaan yang banyak mempekerjakan perempuan, " ujarnya.

Di sisi lain, Ida mengungkapkan data Kemenkes tahun 2022 menunjukkan pekerja buruh dan petani atau nelayan menjadi kelompok yang paling banyak terpapar Tuberkulosis atau TBC. Jumlah keduanya masing-masing 54.887 dan 51.941.

"Salah satu penyebabnya adalah rendahnya pengetahuan terhadap bahaya penyakit TBC di lingkungan mereka, " katanya.(eky)