Kelompok Masyarakat Sipil Kirimkan Amicus Curiae Sebagai Upaya Perlindungan Bharada E

ICJR, PILNET, ELSAM kirimkan amicus curiae kepada Majelis Hakim untuk perlindungan Bharada E sebagai justice collaborators

Jan 30, 2023 - 17:18
Kelompok Masyarakat Sipil Kirimkan Amicus Curiae Sebagai Upaya Perlindungan Bharada E
Bharada Richard Eliezer

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET dan ELSAM yang tergabung dalam Kelompok masyarakat sipil akan mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada majelis hakim yang menangani kasus Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Pengiriman amicus curiae itu dilakukan sebagai bentuk upaya perlindungan Bharada E yang direkomendasikan sebagai justice collaborator.

"ICJR, PILNET, ELSAM kirimkan amicus curiae kepada Majelis Hakim untuk perlindungan Bharada E sebagai justice collaborators," Direktur ICJR Erasmus Napitupulu berdasarkan keterangan tertulisnya, Senin (30/1/2023).

BACA JUGA : LPSK Berharap Bharada E dapat Tuntutan Ringan dalam Kasus...

Pengiriman berkas amicus curiae (sahabat pengadilan) itu ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dengan Nomor Register Perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Hakim PN Jaksel diminta untuk mempertimbangkan Bharada E yang direkomendasikan sebagai justice collaborator sebelum memberikan putusan.

"Kami memandang bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana untuk Bharada E yang berstatus sebagai Saksi Pelaku yang Bekerja Sama atau Justice Collaborator (JC)," katanya, dilansir dari detik.com

Pengiriman amicus curiae itu akan disampaikan ICJR dkk ke PN Jaksel pada pukul 10.00 WIB hari ini.

Diketahui hari ini sidang Bharada E akan digelar dengan agenda replik atas pleidoi yang telah dibacakan Bharada E pekan lalu.

Sebelumnya, Richard dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Richard, menurut jaksa, terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA : Maell Lee Resmi Menikahi Anggita Oktaviani

Sebelumnya, Kejagung menilai Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku utama pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Bharada E bukanlah orang pertama yang menguak fakta hukum.

"Deliktum yang dilakukan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor, yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jumat (20/1/2023).

Dia menegaskan, pihak yang pertama kali mengungkap kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua adalah keluarga. Itu yang menjadi dasar utama kenapa jaksa menilai Eliezer bukanlah JC

"Jadi dia (Eliezer) bukan penguak. Mengungkapkan fakta hukum yang pertama justru keluarga korban (Yosua). Itu menjadi bahan pertimbangan," ujar Ketut. (ros)