Kejati Sumut Tuntut Hukuman Mati pada 34 Terdakwa Kasus Narkoba Selama 2023

Yos menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di jajaran Kejati Sumut menyebut ada 10 terdakwa yang dituntut pidana mati pada Januari yaitu dari Kejari Medan sebanyak 7 terdakwa dan Kejari Asahan 3 terdakwa.

May 22, 2023 - 21:12
Kejati Sumut Tuntut Hukuman Mati pada 34 Terdakwa Kasus Narkoba Selama 2023
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana hukuman mati terhadap 34 terdakwa kasus narkotika dan obat psikotropika lainnya (narkoba). Selain itu tujuh terdakwa dituntut dengan pidana seumur hidup.

"Tuntutan mati dan pidana seumur hidup ini dijatuhkan jaksa tercatat mulai Januari-Mei 2023," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan, Senin (22/5).

Yos menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di jajaran Kejati Sumut menyebut ada 10 terdakwa yang dituntut pidana mati pada Januari yaitu dari Kejari Medan sebanyak 7 terdakwa dan Kejari Asahan 3 terdakwa.

BACA JUGA : Pengedar Narkoba Nekat Terjun ke Sungai saat Digrebek Polsek

"Kemudian Februari ada 6 terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yaitu 4 dari Kejari Deliserdang dan 2 dari Kejari Medan," papar Yos.

Selanjutnya pada Maret ada 9 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan 4 dari Kejari Asahan. Lalu April ada 8 terdakwa yang dituntut pidana mati, dimana 3 terdakwa dituntut pidana mati dari Kejari Batubara, 5 terdakwa dari Kejari Medan.

"Kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika," jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini.

Menurut Yos pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA : 2 WNI Ditangkap di Arab Saudi Gegara Terlibat Peredaran...

"Upaya kita untuk menyelamatkan anak bangsa juga selalu dilakukan secara berkesinambungan. Antara lain lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, ke pesantren, ke kampus serta kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman," paparnya.

Yos menambahkan, untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkotika ini, semua elemen masyarakat harus memiliki kepedulian dan mau ambil bagian dengan melaporkan atau memberitahukan jika menemukan ada keluarga, kerabat atau teman yang terperangkap dengan narkotika ini.

"Paling tidak, kita ikut berperan untuk memutus mata rantai peredaran dan pengguna narkotika ini," ujarnya.(lal)