Kejari Madiun Periksa Pamong dan Tim Pelaksana Pembanguan Kolam Renang di Gemarang

Pembangunan kedua kolam renang ini mangkrak dan belum difungsikan.

Mar 1, 2024 - 11:25
Kejari Madiun Periksa Pamong dan Tim Pelaksana Pembanguan Kolam Renang di Gemarang
Kajari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad.

NUSADAILY.CO.ID - MADIUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dua kolam renang yang mangkrak. Kedua proyek ini menelan biaya hampir satu miliaran rupiah dari anggaran bantuan keuangan khusus (BKK) dan Dana Desa (DD).

Kajari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad mengatakan, pembangunan dua kolam di lokasi berbeda ini menggunakan anggaran BKK senilai Rp 1,5 miliar.

"Kolam renang Sukosari didanai BKK tahun 2022 senilai Rp 600 juta, dan kolam renang di Desa Kecamatan Gemarang menghabiskan anggaran Rp 931 juta," terangnya, Jumat (1/3/2024).

Anggaran untuk kolam renang di Desa Gemarang berasal dari DD tahun 2019 sebesar Rp 561 juta dan BKK tahun 2021 senilai Rp 370 juta.

Oktario menjelaskan, pihaknya telah memanggil belasan saksi untuk dimintai keterangan sejak Senin (27/2/2024) lalu.

"Meskipun sudah naik penyidikan, kami belum menetapkan tersangka. Kami masih mendalami keterangan dari saksi-saksi yang terlibat dalam pembangunan dua kolam renang tersebut," tegasnya.

Pembangunan kedua kolam renang ini mangkrak dan belum difungsikan. Penyebab mangkraknya masih diselidiki oleh Kejari Madiun. (nto).