Kasus Knalpot Brong, Gatot Nurmantyo: Jangan Memvonis Sebelum Putusan Pengadilan

Jan 7, 2024 - 11:58
Kasus Knalpot Brong, Gatot Nurmantyo: Jangan Memvonis Sebelum Putusan Pengadilan
Gatot Nurmantyo

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Mantan Panglima TNI Jend. Gatot Nurmantyo mengajak masyarakat menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan aparat hukum.  Kasus pengeroyokan relawan Ganjar Pranowo-Mahfud Md oleh prajurit TNI di Boyolali, Jawa Tengah

 

“Mari kita sama-sama melihat - seperti yang dikatakan KASAD yang memerintahkan kepada kesatuan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, itulah niat baik dari TNI,” katanya dalam wawancara dengan Metro TV yang diupload di kanal YouTube, Minggu, (07/01/2024).

 

Gatot juga menegaskan bahwa knalpot yang digunakan pemotor tersebut tak sekadar modifikasi biasa, namun sudah dipotong hingga leher angsa, istilah lazim di kalangan pemotor.

 

“Itu ternyata bukan sekadar brong, bukan modifikasi, tetapi knalpot yang dipotong hingga leher angsa. Jadi suaranya dua kali lipat dari knalpot brong,” paparnya.

 

Yang kedua menurut Gatot, TNI adalah sebuah organisasi negara, bukan gerombolan, dan bukan orang yang mudah marah. Kejadian itu mulai pukul 06.30 dan bolak-balik.

 

“Tolong kita sama-sama jangan mempolitisasi, kalau di tempat lain ada hubungan dan lain sebagainya. Kalau ini terjadi, maka kita semua terkena proxy,” paparnya.

 

Gatot juga tidak yakin prajurit TNI memukul pakai benda tajam atau bahkan batu. Ia menyarankan agar masyarakat menunggu hasil visum dan tidak berspekulasi.

 

“Yang dikatakan korban dipukul pakai batu, kita tunggu saja, pasti ada visum, apakah benar TNI memukul orang pakai batu, keterlaluan kalau benar. Tetapi saya tidak yakin itu dilakukan TNI dengan pakai batu. Pasti pakai tangan atau benda tumpul, itu keyakinan saya. Biarkan visum yang berbicara dan membuka semuanya,” paparnya.

 

Gatot juga mengingatkan bahwa menjaga ketertiban umum itu dijamin oleh undang-undang, sehingga peran serta seluruh warga - tak hanya TNI - sangat diharapkan untuk menjaga kedamaian. 

 

“Ingat bahwa Undang-undang Pemilu pasal 280, dilarang mengganggu ketertiban umum, sedangkan knalpot seperti itu mengganggu ketertiban umum, belum lagi kita lihat knalpot itu menyebabkan polusi udara. Jadi, mari kita lihat itu semuanya dengan kacamata hukum yang jernih, sehingga kita bisa mengambil pelajaran dari apa yang terjadi,” tegasnya.

 

Gatot menambahkan, siapapun masyarakat, tak hanya TNI - kalau melihat ketertiban umum terganggu oleh pengendara motor, apalagi dengan menenggak minuman keras seperti itu yang bisa membahayakan ketertiban umum dan keselamatan umum, apakah hal itu kita biarkan.

 

“Jangankan TNI, masyarakat umum pun boleh menghentikan siapapun yang mengganggu ketertiban umum. Naik motor dengan minuman keras, silahkan tanya kepolisian. Masyarakat punya hak untuk menghentikan perilaku yang membahayakan ketertiban umum. Orang mengendarai sepeda motor dengan minuman keras, berbahaya atau tidak,” paparnya.

 

Gatot menegaskan bahwa dirinya tidak mau terlibat dalam tuduhan siapa yang benar atau salah. Ia menyarankan biar proses hukum yang menjawab semuanya.

 

“Saya tidak mau mengatakan siapa yang salah. Saat diwawancara, KASAD diminta komentar atas pertanyaan apakah TNI salah, itu sama saja menggiring KASAD untuk menyatakan bersalah. Itu bisa kena hukum, karena belum ada proses hukum sudah bisa menyatakan bersalah. Jadi apa yang dikatakan Pak Andika Perkasa (Ketua TKN-red) sudah benar, tunggu saja proses hukum dan Dandim Boyolali menceritakan kejadian, bukan membela anah buahnya. Nanti proses hukum yang akan menjadi kejelasan,” jelasnya.

 

Menurut Gatot, apa yang disampaikan komandan Kodim adalah memberikan informasi awal, Dimana hasil lengkapnya adalah penyelidikan hukum. “Siapapun yang memberi informasi sebelum putusan hukum, itu adalah informasi awal yang bisa benar bisa salah. Nanti pengadilan yang memutuskan, hukum yang berbicara. Kalau tidak ada informasi awal, bisa bias. Itu itikad baik dari Dandim. Pak Andika pasti paham karena dia mantan Panglima TNI,” paparnya.

 

Gatot menegaskan, bahwa ada atau tidak unsur politik, semua bisa terjadi. “Oleh karena itu kita tunggu proses pengadilan, semua akan terbuka, siapa pelakunya, apa motifnya, apakah ada unsur-unsur luar, adakah unsur yang dibuat-buat, politisasi, saya katakana di sini saya tidak akan mendahului apa yang akan diputuskan oleh hukum,” paparnya. (sws). (sir/wan