Kasasi Ditolak, Mantan Bendahara PNPM Karas Ditahan di Rutan Magetan

"Kami merasa tidak puas dengan putusan yang ada, kami akan melakukan PK," kata Ahmad Setiawan atau akrab disapa Wiryo tersebut.

Apr 23, 2024 - 17:58
Kasasi Ditolak, Mantan Bendahara PNPM Karas Ditahan di Rutan Magetan
Ardyanti Novia Retno Hastuti, mantan Bendahara UPK PNPM Kecamatan Karas, resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan pada hari Selasa (23/04/2014).

Magetan, Nusadaily.com - Ardyanti Novia Retno Hastuti, mantan Bendahara UPK PNPM Kecamatan Karas, resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan pada hari Selasa (23/04/2014). Penahanan ini dilakukan setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Hastuti merupakan terdakwa kasus korupsi PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Karas tahun 2018-2020. Ia didakwa menggelapkan dana pinjaman dari program tersebut.

Sebelumnya, Hastuti telah menjalani hukuman tahanan rumah selama setahun. Namun, setelah kasasinya ditolak, ia harus menjalani hukuman badan di rutan.

Menurut Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Magetan, Fajar Nurhesdi, penahanan Hastuti dilakukan untuk memastikan kelancaran proses eksekusi putusan.

"Kasus ini sudah inkrah dan tidak ada tersangka lain," ujar Fajar. 

Fajar menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan Hastuti adalah dengan menggunakan uang pinjaman yang sudah dibayarkan oleh nasabah untuk kepentingan pribadi. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3.022.388.700.

Penasehat hukum Hastuti, Ahmad Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Kami merasa tidak puas dengan putusan yang ada, kami akan melakukan PK," kata Ahmad Setiawan atau akrab disapa Wiryo tersebut.

Setiawan menambahkan bahwa pihaknya juga akan menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Kasus korupsi PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Karas ini menjadi sorotan publik karena jumlah kerugian negara yang cukup besar. Yaitu Rp3 miliar lebih. (nto).