Jual Bebek, Mentok Hingga Sapi untuk Bayar Pungli, Kades Tambaksari Malah Beli Mobil

Jun 9, 2023 - 22:12
Jual Bebek, Mentok Hingga Sapi untuk Bayar Pungli, Kades Tambaksari Malah Beli Mobil

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Pungutan liar (Pungli) massal di program Redistribusi Lahan di Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan, bikin geleng-geleng kepala. Para petani penggarap dibuat tak berdaya atas persyaratan bikinan panitia untuk pengajuan permohonan sertifikasi.

Dengan patokan tarif Rp 2.400 per meter, para pemohon harus menghitung berapa duit yang harus disetor kepada panitia redistribusi lahan. Dari catatan penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan, para pemohon membayar retribusi dari Rp 500.000 hingga Rp 60 juta.

Pungli massal itupun terkumpul uang Rp 1,3 miliar. Angka yang sangat fantastis ditingkat pedesaan. Sebagian uang palak, telah dibelanjakan untuk pembelian mobil baru Pak Kades Jatmiko, yang telah menjadi tersangka bersama Ketua Panitia, Kariyadi. Mobil Suzuki Ertiga tersebut telah disita penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan.

"Untuk membayar pungli, para petani penggarap harus menjual ternak bebek, mentok hingga sapi. Mereka takut, jika tidak membayar, tanah yang dimohon akan diberikan kepada orang lain," kata Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka) yang menjadi kuasa hukum petani penggarap.

Sukses program redistribusi lahan di lereng Gunung Arjuno, ditandai dengan kehadiran Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto untuk menyerahkan sertifikat kepada 352 pemohon. Ironisnya, panitia menarik kembali sertifikat dari para pemilik dengan dalih pengurusan pajak BPHTB di Pemkab Pasuruan.

"Ada 250 sertifikat yang disita dari panitia. Sisanya, kami belum tahu keberadaan," kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Roy Ardiyan Nur Cahya.

Menurut Lujeng, penetapan dua tersangka pungli ini harus ditelusuri aliran dananya dan dinikmati siapa saja. Kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar mafia tanah yang diduga melibatkan orang-orang gede. Mereka ini diduga juga memiliki tanah di kawasan tersebut.

"Tidak hanya kades yang bisa mendapatkan dua bidang tanah, orang-orang yang bukan petani penggarap juga mendapat jatah lahan. Penyidik harus membongkar mafia tanah yang melibatkan orang-orang gede," tegas Lujeng Sudarto. (oni)