Pria Pencuri Kabel Listrik di Rumah Kosong Surabaya Ditangkap Polisi!

Polisi berhasil menangkap Jefri (44), pria asal Bulak Jaya, Semampir, Surabaya yang kedapatan mencuri kabel listrik di rumah kosong Jalan Jemursari, Wonocolo, Surabaya, Rabu (12/01/2023).

Jan 23, 2023 - 18:04
Pria Pencuri Kabel Listrik di Rumah Kosong Surabaya Ditangkap Polisi!
Ilustrasi (Foto: istimewa)

NUSADAILY.COM – SURABAYA – Polisi berhasil menangkap Jefri (44), pria asal Bulak Jaya, Semampir, Surabaya yang kedapatan mencuri kabel listrik di rumah kosong Jalan Jemursari, Wonocolo, Surabaya, Rabu (12/01/2023).

Kapolsek Wonocolo, Kompol Dwi Bayu Halim Nugroho mengatakan jika aksi pencurian tersebut diketahui oleh pemilik rumah yang mendapati ada galian di terasnya.

BACA JUGA : Jelang Perayaan Imlek Toleransi Beragama di Surabaya Semakin...

Selain kondisi teras yang terdapat bekas galian, pemilik rumah juga mendapati listrik di rumahnya mati dan dalam kondisi berantakan.

“Korban mempunyai rumah kosong di Jemursari. Saat itu korban sedang mengecek kondisi rumahnya dan mendapati ada bekas galian di tersanya. Korban pun melapor ke Polsek Wonocolo,” ujar Dwi Bayu, dikutip dari beritajatim, Senin (23/01/2023).

Usai menerima laporan, anggota Polsek Wonocolo yang memeriksa tempat kejadian perkara memprediksi jika tersangka akan kembali untuk mengambil kabel sisa. Prediksi polisi benar, tersangka kembali menaiki pagar dan melanjutkan galiannya Rabu (12/01/2023). Usai berhasil mengambil kabel sepanjang 23 meter, tersangka melompati pagar kembali.

“Saat hendak lari dengan membawa hasil curiannya, anggota kami yang sudah menunggu langsung memborgol pelaku,” imbuh Dwi.

Dari pengakuan tersangka kepada anggota Polsek Wonocolo, Jefri mengakui jika hasil curiannya di hari pertama telah dijual dan laku Rp 400 ribu. Ia mengaku jika baru sekali melakukan aksi pencurian karena tak mempunyai uang.

BACA JUGA : 5 Wartawan di Surabaya Dikeroyok Belasan Preman saat Liputan...

“Saya kembali soalnya masih ada kabel yang bisa diambil. Ga taunya malah sudah ada polisi,” ujar Jefri dengan wajah tertunduk.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.(ris)