Ini Fakta-Fakta Sidang Putusan MK, 22 April

Sidang putusan digelar usai MK menggelar serangkaian sidang untuk mendengar gugatan, pemeriksaan saksi dan ahli hingga meminta keterangan dari empat orang menteri

Apr 20, 2024 - 10:13
Ini Fakta-Fakta Sidang Putusan MK, 22 April

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024. Ada sejumlah hal yang telah diketahui terkait sidang sengketa itu.

Sidang putusan digelar usai MK menggelar serangkaian sidang untuk mendengar gugatan, pemeriksaan saksi dan ahli hingga meminta keterangan dari empat orang menteri. Berikut 4 hal tentang sidang putusan sengketa Pilpres di MK:

 

Jadwal Sidang

MK telah menetapkan sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 digelar pada Senin, 22 April 2024. Berdasarkan situs resmi MK yang dilansir dari detikcom, Jumat (19/4/2024), sidang bakal digelar pukul 09.00 WIB.

 

 

Ada dua putusan yang akan dibacakan oleh MK dalam sidang mendatang, yakni terhadap permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

 

Sidang Digabung

MK pun telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024. Ada delapan surat yang dikirimkan oleh MK.

 

 

"Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

 

Fajar mengatakan sidang pembacaan putusan akan dilakukan dalam satu ruangan yang sama. Fajar mengatakan akan ada dua putusan dari dua perkara.

 

"Iya ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," ujarnya.

 

Fajar menyebut MK akan melakukan konfirmasi kehadiran terhadap para pihak dalam 1 hingga 2 hari mendatang. Dia menyebut para pihak yang hadir akan dibatasi sebanyak 14 orang dari masing-masing para pihak.

 

"Kita panggil, nanti dalam waktu 1-2 hari kita konfirmasi siapa yang mau hadir, disesuaikan kuota kursi di ruang sidang kan begitu, seperti sidang-sidang sebelumnya," jelas dia.

 

Pengamanan MK Diperketat

MK menyatakan bakal memperketat pengamanan di sekitar gedung menjelang sidang putusan sengketa Pilpres. MK juga berkoordinasi dengan aparat keamanan.

 

"Kalau di MK, di seputaran gedung MK tentu penebalan-penebalan ada," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

 

Namun, Fajar mengaku belum mendapat informasi detail terkait pengamanan di luar gedung MK. Menurutnya, hal itu merupakan otoritas dari Kepolisian.

 

"Tapi kalau di luar sana, saya tidak tahu persis, karena itu otoritasnya Kepolisian," ujarnya.

 

"Kalau di sini saya kira seperti sidang-sidang sebelumnya, memang ada penebalan-penebalan pengamanan di beberapa titik, di luar sana mungkin juga akan ada penebalan tapi kita belum terinformasi," sambung dia.

 

Jaminan Tak Ada Deadlock

Fajar menjamin tak ada deadlock dalam pengambilan putusan sidang sengketa hasil Pilpres oleh hakim MK. Dia mengatakan deadlock tak akan terjadi meski hanya delapan dari sembilan hakim yang mengadili sengketa Pilpres 2024.

 

"Nggak ada deadlock," kata Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).

 

Fajar mengatakan mekanisme pengambilan putusan MK dalam sengketa pilpres sudah diatur dalam Pasal 45 UU MK. Fajar menyebut pengambilan putusan diprioritaskan melalui musyawarah mufakat. Dia mengatakan hakim MK dapat melakukan dua kali musyawarah mufakat selama rapat permusyawaratan hakim (RPH).

 

"Kalau nggak tercapai udah, cooling down dulu, itu kata UU, diendapkan dulu, bisa ditunda nanti sore atau besok, tunda dulu," ucap Fajar.

 

"Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat di kedepankan," sambungnya.

 

Jika tidak ada kesepakatan setelah melakukan dua kali musyawarah, katanya, hakim MK dapat melakukan pemungutan suara atau voting untuk menentukan putusan persidangan. Diketahui, hanya ada 8 Hakim MK yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024 sehingga memungkinkan hasil voting 4:4.

 

"Diputus dengan suara terbanyak, suara terbanyak itu berarti kalau 8 bisa jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya bisa jadi 8 bulat," jelasnya.

 

Fajar pun menjelaskan mekanisme jika voting hakim MK berakhir 4:4. Dia mengatakan suara ketua majelis sidang yang menentukan.

 

"Di Pasal 45 UU MK ayat 8 itu dikatakan kalau dalam hal suara terbanyak tidak bisa diambil keputusan itu dikatakanlah imbang 4:4, maka di mana suara ketua sidang pleno itulah keputusan MK," ujar Fajar.

 

"Jadi nggak ada cerita deadlock dalam pengambilan keputusan di lembaga pengadilan. Kacau kalau deadlock itu, nggak bisa memberikan kepastian," imbuhnya. (wan)