Simak! Ini Syarat Naik Kereta Api Selama Libur Nataru 2023
Syarat perjalanan ini tertuang di Surat Edaran Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Coron Virus Disease 2019 (Covid-19).
NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kereta api kerap menjadi moda transportasi yang digunakan untuk berpergian ketika libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun sebelum berpergian, ketahui dulu syarat naik kereta api untuk liburan Nataru 2023.
Syarat naik kereta api ini bukan sekadar membeli tiket perjalanan kereta api jarak jauh, tetapi juga memenuhi syarat kesehatan untuk menempuh perjalanan di masa penyebaran Covid-19.
Apalagi, kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Maka dari itu, ada pula syarat kesehatan yang perlu dipenuhi sebelum melakukan perjalanan dengan kereta api.
Syarat perjalanan ini tertuang di Surat Edaran Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Coron Virus Disease 2019 (Covid-19).
Syarat Naik Kereta Api untuk Liburan Nataru
Berikut syarat naik kereta api untuk liburan Nataru 2023.
BACA JUGA : KAI Tambah Jumlah Kereta Perhari Jelang Libur Natal dan...
1. Patuhi protokol 6M
Calon penumpang menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
2. Patuhi protokol tambahan
Calon penumpang mematuhi aturan di Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yaitu.
· Menggunakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu
· Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
· Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer
· Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
· Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
3. Wajib vaksinasi Covid-19, namun tidak wajib PCR atau antigen
Calon penumpang memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 sebagai berikut.
Usia 18 tahun ke atas
· Sudah mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster) dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen
· Warga negara asing (WNA) sudah mendapat vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen
Usia 6-17 tahun
· Sudah mendapat vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen
· WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen
BACA JUGA : Jelang Libur Nataru, Hindari Tanggal Ini Jika Tak Ingin...
Di bawah 6 tahun
· Dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen, namun perlu dengan pendamping yang memenuhi syarat dan ketentuan di atas
Kondisi khusus
· Kondisi khusus atau komorbid yang tidak bisa menerima vaksinasi dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen
4. Gunakan PeduliLindungi
Setiap penumpang atau pelaku perjalanan dengan kereta api wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Seluruh syarat ini perlu dipenuhi sebelum calon penumpang membeli tiket perjalanan untuk menghindari risiko kegagalan perjalanan jika ternyata ada syarat yang belum terpenuhi.
Demikian syarat naik kereta api untuk liburan Nataru 2023. Semoga membantu.(lal)