Hmm.. Ada Orang Ketakutan, Kembalikan Rp27 M Usai Menpora Diperiksa Kejagung di Kasus BTS

Maqdir menjelaskan bahwa uang ia terima di kantornya pada 4 Juli. Sehari sebelumnya atau pada 3 Juli, Menpora Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa. Maqdir enggan memberikan identitas orang yang memberikan uang tersebut. Dia hanya mengatakan uang Rp27 miliar itu bakal diberikan kepada Kejaksaan Agung.

Jul 6, 2023 - 14:25
Hmm.. Ada Orang Ketakutan, Kembalikan Rp27 M Usai Menpora Diperiksa Kejagung di Kasus BTS

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pengacara Maqdir Ismail menyebut ada seseorang yang menyerahkan uang Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat terkait kasus dugaan korupsi menara BTS 4G.

Maqdir adalah pengacara Irwan Hermawan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan telah menjadi terdakwa. Uang diterima Maqdir sehari setelah Menpora Dito Ariotedjo diperiksa Kejaksaan Agung.

"Yang mengembalikan, yang bawa itu ke tempat kami pihak swasta," kata Maqdir pada 5 Juli lalu.

Maqdir menjelaskan bahwa uang ia terima di kantornya pada 4 Juli. Sehari sebelumnya atau pada 3 Juli, Menpora Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa.

Maqdir enggan memberikan identitas orang yang memberikan uang tersebut. Dia hanya mengatakan uang Rp27 miliar itu bakal diberikan kepada Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Menpora Dito Ariotedjo mengaku tidak tahu mengenai uang yang dikembalikan itu. "Saya tidak tahu-menahu terkait itu," ucap Dito di kantor Kemenpora, Jakarta, Rabu (5/7).

Sebelumnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa Irwan Hermawan menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo diduga menerima uang senilai Rp27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022 untuk meredam kasus ini.

Uang dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan oleh Kejaksaan Agung, yang totalnya mencapai Rp243 miliar. Diduga atas permintaan makelar kasus (markus) agar korupsi tidak diusut.

Dito Ariotedjo mengklarifikasi tuduhan dugaan penerimaan uang tersebut. Dia mengaku sudah menjelaskan kepada jaksa saat diperiksa pada 3 Juli.

"Ini terkait tuduhan saya menerima Rp27 miliar di mana tadi saya sudah saya sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami. Ini untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan," kata Dito.

Dalam kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G, Kejaksaan Agung menyebut negara mengalami kerugian Rp8 triliun.

Diduga dilakukan bersama-sama oleh Menkominfo Johnny G Plate, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.(sir)