Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Pengelola Hiburan Malam: Kami Ikut Aturan yang Berlaku

Tempat hiburan malam hingga panti pijat dilarang beroperasi selama bulan ramadan. Ketentuan itu tertuang dalam SE Wali Kota Batu nomor 440/876/422.011/2023. Aturan itu mengatur tentang pelaksanaan kegiatan selama ramadan tahun 2023 di Kota Batu.

Mar 28, 2023 - 15:52
Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Pengelola Hiburan Malam: Kami Ikut Aturan yang Berlaku

NUSADAILY.COM-KOTA BATU-Tempat hiburan malam hingga panti pijat dilarang beroperasi selama bulan ramadan. Ketentuan itu tertuang dalam SE Wali Kota Batu nomor 440/876/422.011/2023. Aturan itu mengatur tentang pelaksanaan kegiatan selama ramadan tahun 2023 di Kota Batu.

Dalam aturan itu, Satpol PP, camat hingga lurah diinstruksikan melakukan pengawasan hingga penertiban. Pelaksanaan pengawasan dan penertiban juga melibatkan jajaran kepolisian dan TNI.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro akan segera melaksanakan operasi. Menyasar tempat hiburan malam seperti karaoke maupun pub. Selain itu menyasar panti pijat dan juga tempat penginapan seperti villa.

“Selama Bulan Ramadan ini kami akan melaksanakan operasi di tempat hiburan, panti pijat dan villa. Karena ditengarai masih adanya tempat hiburan yang masih menerima tamu. Padahal sudah mendapat pemberitahuan," ungkap Bambang.

Ia mengatakan, operasi itu akan digelar dadakan. Pihaknya masih menyusun waktu yang tepat untuk menggelar operasi bersama institusi kepolisian dan TNI. 

"Di sini, kami laksanakan bersama institusi terkait, karena nantinya penindakan sebatas tipiring. Sedangkan, kewenangan lain tentunya berkaitan juga instansi lain,” ujar Bambang.

Sementara itu, pengelola salah satu hiburan malam di Kota Batu, Ulil Sinaga menuturkan, tempatnya memilih tutup pada 21 Maret lalu. Pihaknya lapang dada menerima kebijakan itu sebagai bentuk toleransi selama bulan ramadan.

"Sesuai dengan aturan itu,  kami selaku pengelola mematuhi aturan yang berlaku. Sesuai dengan ketentuan pada surat edaran," pungkas dia.

Hal senada diungkapkan oleh Doni Firmansyah, salah satu pengelola tempat karaoke di Kota Batu. Pihaknya sudah menerima surat edaran terkait pembatasan aktivitas di bulan ramadan.

"Pastinya kami juga mematuhi aturan itu untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa," ucap dia.(oer)