“Early Warning” Darurat Pengelolaan Sampah

Oleh: Getah Ester Hayatullah

Aug 12, 2023 - 04:50
“Early Warning” Darurat Pengelolaan Sampah

PERMASALAHAN sampah perkotaan di Indonesia terutama, semakin mengalami titik jenuh dan tidak terkendali. Secara global persoalan sampah merupakan permasalahan dunia baik dari kapasitas dan kuantitas sampah tersebut.

Keadaan di Yogyakarta untuk bersiap-siap memulai Langkah-langkah penanganan pengelolaan sampah secara mandiri akibat volume sampah yang terus bertambah dan tidak bisa lagi membuang sampah di tempat titik kumpul sampah sehingga berlimpah dan menggunung selama 1,5 bulan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan.

Sekretaris Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan surat nomor 658/8312 perihal penutupan pelayanan TPA Regional Piyungan dikarenakan lokasi zona eksisting TPA regional Piyungan yang sudah sangat penuh dan melebihi kapasitas maka pelayanan sampah di TPA Regional Piyungan tidak dapat dilakukan mulai tanggal 23 Juli 2023 sampai 5 September 2023.

Hal tersebut bisa saja terjadi di kabupaten/kota dan tempat lain di muka bumi ini. Dan untuk mengantisipasinya diperlukan kerjasama dari seluruh komponen masyarakat yang bertempat tinggal di kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah penanganan pengelolaan sampah yang lebih baik lagi secara mandiri di wilayah masing-masing.

 Seperti contoh suatu pagi saat bersepeda ini; ada anak kecil yang sedang dibonceng orangtuanya dan berteriak. “Pak… Pak …. Tolong jangan buang sampah di situ”, teriak nyaring anak kecil itu. Mengikuti suara tersebut, otomatis pandangan kami beredar ke sekitar radius 200 meter di depan, terlihat ada seorang bapak yang sedang melempar kresek warna hitam 2 (dua) kantong ke lahan kosong.

Padahal di lahan kosong tersebut sudah ada papan yang bertuliskan DILARANG BUANG SAMPAH DI SINI. Dan si anak kecil tersebut berdialog dengan orangtuanya.” Gimana sih padahal sudah ada tulisan tetapi tetap membuang sampah di sana”. “Hmm …. Betapa dewasa anak kecil tersebut dengan teriakan beraninya dan komentarnya terkait peristiwa itu.

Dari pemandangan pagi itu bisa disimpulkan bila yang sudah dewasa dan bisa membaca serta berpendidikan pun belum tentu bisa bersikap dan berperilaku yang sesuai dengan usia dan/ataupun pendidikannya.

Karena anak kecil yang dengan keberaniannya berteriak untuk mengingatkan tersebut pastinya secara usia dan pendidikan jauh sekali dibandingkan dengan orang dewasa tersebut. Tetapi secara moral, Etika dan karakter si anak kecil pemberani tersebut pasti sangat jauh melampaui si orang dewasa pembuang sampah itu.

Ini adalah contoh kecil dalam kehidupan sehari-hari yang bisa ditemukan di manapun, kapanpun oleh siapapun tetapi apa kah ada keinginan untuk sekedar menegur, mengingatkan atau bahkan diam saja karena malas berkomentar atau nanti ditakutkan menimbulkan perselisihan?

Apa kontribusi kita sebagai orang dewasa yang notabene berpendidikan pula? jika menemukan hal-hal terkait dalam hal/peristiwa yang tidak patut ditiru lainnya? Banyak kemungkinan pastinya; akan ewuh pakewuh apalagi jika kenal dengan orangnya, mungkin mendiamkan daripada ribut, atau dengan kesadaran mengajak dialog langsung kemudian memberikan solusi karena di depan dekat dengan satpam dan terdapat tong sampah besar di dekatnya; sebaiknya dibuang ke sana, atau membiarkan setelah jauh orangnya mengambil sampah dan membuang ke tong sampah.

Pilihan-pilihan itu ada dalam kehidupan ini dan semua bisa berakibat yang berbeda ataupun bisa jadi tidak menimbulkan akibat apapun. Tetapi sekali lagi dari peristiwa tersebut tidak saja kita diperkenankan untuk menyikapi. Karena jika mendiamkan akan terjadi lagi dan lagi.

Inilah pentingnya “early warning” untuk keberanian dan ketegasan saling mengingatkan. Jangan mendiamkan bahkan menganggap hal biasa/wajar, hal-hal yang sudah keluar dari koridor etika, moral ataupun karakter yang tidak baik.

Peristiwa membuang/memilah sampah dengan baik adalah problem besar bagi Indonesia dan dunia sekarang. Mengingat dunia sudah mulai jenuh dengan sampah. Jumlah total sampah nasional 68,5 juta ton. Komposisi sampah yang paling dominan adalah sisa makanan, plastik, dan kertas. Dan sebanyak 64% timbulan sampah telah berhasil di Kelola. (data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2022)   

Pemerintah dalam peta jalan pengurangan sampah oleh produsen, menargetkan pengurangan sampah hingga 30% pada tahun 2030. Ini merupakan upaya pemerintah menekan volume sampah di Indonesia secara spesifik.

Lembaga Sustainable Waste Indonesia (SWI) dalam data laporan yang menyebutkan dari total sampah nasional per tahun. Sampah plastik menguasai lima persen atau 3,2 juta ton dari total sampah.

Jumlah tersebut produk air minum dalam kemasan (AMDK) bermerek menyumbang 226 ribu ton atau 7,06 persen dan sebanyak 46 ribu ton atau 20,3 persen dari total timbulan sampah produk AMDK bermerek merupakan sampah AMDK kemasan gelas plastik.

Pemerintah perlu menekan lebih intensif lagi supaya produsen AMDK juga mengimplementasikan mekanisme pertanggungjawaban terhadap produk dalam kemasan plastik yang dijual, saat nantinya produk tersebut menjadi sampah.

Pendekatan ekonomi linier dalam pengelolaan sampah dengan ciri khas kumpul, angkut dan buang ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir  (TPA) telah digantikan dengan ekonomi sirkular yang memegang prinsip regenerate natural system, design out of waste dan keep product and material in use melalui strategi elimination, reuse dan material circulation.

Sebagai manifestasi dan salah satu prinsip pengelolaan sampah berkelanjutan, yaitu waste to resource melalui cara kerja ekonomi sirkular tersebut dan sampah menjadi sumber energi. Jadi pengelolaan sampah diarahkan untuk mampu menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Data dari KLHK melaporkan skor indeks Kinerja Pengelolaan Sampah (IKPS)   di Indonesia sebesar 50,25 poin pada tahun 2022.

Nilai tersebut mengalami kenaikan 0,38 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar 50,06 poin. IKPS dihitung berdasarkan pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Penilaiannya dilakukan di 145 kabupaten/kota pada tahun 2022.

Untuk ke depan pengelolaan sampah tidak hanya perlu dilakukan secara terintegrasi saja, namun dapat memberikan dampak yang lebih besar terhadap ekonomi dan ekosistem kehidupan global yaitu pengendalian perubahan iklim melalui penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor limbah. Dan sudah banyak praktik baik yang dilakukan oleh beberapa daerah melalui peraturan daerah (PERDA).

Pengelolaan pembuangan dan pemilahan sampah yang baik harus diatur di peraturan daerah masing-masing; karena jika kita menginginkan Indonesia menjadi baik dalam pengelolaan pembuangan dan pemilahan sampah yang sebaiknya di mulai secara dari perorangan rumah tangga masing-masing jauh lebih efektif, kita harus merubah dari hal yang kecil dari diri sendiri, keluarga, organisasi/kelompok/golongan/instansi. (***)

 

Getah Ester Hayatullah, S.H., M.Hum. adalah dosen Universitas Krisnadwipayana, dan Pengurus Perkumpulan Ilmuwan Sosial Humaniora Indonesia (PISHI).