Dugaan Korupsi Proyek Kolam Mangkrak, Kejari Kabupaten Madiun Periksa 36 Saksi Secara Maraton

Mar 25, 2024 - 15:55
Dugaan Korupsi Proyek Kolam Mangkrak, Kejari Kabupaten Madiun Periksa 36 Saksi Secara Maraton
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Ario Wibowo.

NUSADAILY.COM - MADIUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun terus menggenjot penyidikan kasus dugaan korupsi proyek kolam renang mangkrak di Desa Sukosari dan Gemarang. 

Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Madiun memeriksa secara maraton pihak-pihak yang terlibat, termasuk tim pendamping desa dari kedua desa tersebut.

"Saksi dipanggil sejak pagi hingga siang hari. Tim penyidik telah memeriksa secara maraton," ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Ario Wibowo, Senin (25/03/2024).

Hingga saat ini, total 36 saksi telah diperiksa, dengan 22 saksi dari proyek kolam Desa Sukosari dan 14 saksi dari proyek kolam Desa Gemarang.

Meskipun kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan, Ario menuturkan, Kejari Madiun belum menetapkan tersangka.

"Mudah-mudahan bisa segera terselesaikan. Kami terus memaksimalkan intensitas pemeriksaan pihak-pihak terkait," imbuhnya.

Sebagai informasi, pembangunan dua kolam di dua lokasi berbeda ini menggunakan anggaran bantuan keuangan khusus (BKK) senilai Rp 1,5 miliar.

Proyek kolam renang Sukosari didanai BKK tahun 2022 senilai Rp 600 juta, sedangkan proyek kolam renang Desa Gemarang menghabiskan anggaran Rp 931 juta.

Dana tersebut bersumber dari alokasi dana desa (DD) tahun anggaran 2019 dan bantuan keuangan khusus pada tahun 2021. (nto).