DPO Pegi Buron 8 Tahun di Kasus Vina Cirebon, Hotman Minta Keluarga Diperiksa

Hotman menjelaskan pihak yang menyembunyikan pelaku kejahatan dapat kenakan Pasal Perintangan Penyidikan atau obstruction of justice. Jika terbukti, maka keluarga Perong dapat dipidana.

May 22, 2024 - 18:11
DPO Pegi Buron 8 Tahun di Kasus Vina Cirebon, Hotman Minta Keluarga Diperiksa

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta seluruh keluarga Pegi Setiawan alias Perong, salah satu buron pembunuh Vina di Cirebon yang baru ditangkap, supaya ikut diperiksa oleh kepolisian lantaran diduga menyembunyikan pelaku kejahatan.

"Yang satu tertangkap ini mohon semua keluarganya diperiksa apakah selama ini ikut atau terlibat obstruction of justice. Sembunyikan pelaku," kata Hotman di Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.
Hotman menjelaskan pihak yang menyembunyikan pelaku kejahatan dapat kenakan Pasal Perintangan Penyidikan atau obstruction of justice. Jika terbukti, maka keluarga Perong dapat dipidana.

"Karena bisa jadi target pidana. Keluarganya bisa dipidana jika terbukti sembunyikan pelaku ini selama ini," kata dia.

Di sisi lain, Hotman mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Barat yang telah menangkap Perong yang sempat buron selama delapan tahun lamanya. Kini, tinggal dua buron yang belum tertangkap oleh polisi dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon ini yakni Andi dan Dani.

"Terima kasih Polda Jabar, satu DPO sudah tertangkap oleh Polda Jabar. Baru satu dari tiga. Thanks. Semoga yang dua lagi dapat," kata Hotman.

Kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat delapan tahun lalu kembali mencuat ke publik setelah kasusnya diangkat ke layar lebar.

Pasca filmnya viral dan menjadi perbincangan publik, pihak kepolisian menegaskan apabila kasus tersebut masih belum ditutup. Aparat juga mengaku masih terus mengejar pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus ini pelaku yang sudah ditangkap yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari delapan orang itu, tujuh di antaranya dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Saka hanya divonis 8 tahun penjara karena masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum.(han)