DPMTPSP Kota Batu Meyakini Alfamart di Desa Giripurno Belum Mengantongi Perizinan 

Keberadaan ritel modern Alfamart di Jalan Raya Giripurno, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu sempat mengundang polemik dari masyarakat. Kegaduhan itu akhirnya mereda setelah Pemdes Giripurno melakukan mediasi dengan pihak yang berselisih antara kelompok pedagang toko kelontong dengan pengelola Yayasan Nurul Huda.

Dec 28, 2023 - 06:41
DPMTPSP Kota Batu Meyakini Alfamart di Desa Giripurno Belum Mengantongi Perizinan 
DPMPTSP Kota Batu menegaskan ritel modern Alfamart di Jalan Raya Giripurno Kota Batu belum mengantongi PBG. Meski begitu aktivitas usahanya sudah mulai berjalan.

NUSADAILY.COM–KOTA BATU– Keberadaan ritel modern Alfamart di Jalan Raya Giripurno, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu sempat mengundang polemik dari masyarakat. Kegaduhan itu akhirnya mereda setelah Pemdes Giripurno melakukan mediasi dengan pihak yang berselisih antara kelompok pedagang toko kelontong dengan pengelola Yayasan Nurul Huda.

Jejaring minimarket di bawah pengelolaan PT. Sumber Alfaria Trijaya (SAT) Tbk itu menjalankan bisnisnya dengan menyewa gedung milik Yayasan Nurul Huda. Pihak yayasan menyewakan gedung selama 7 tahun lantaran cara itu sebagai satu-satunya jalan untuk melunasi utang yang membelit pihak yayasan. Sehingga pihak yang pedagang toko kelontong yang semula menolak akhirnya berubah sikap.

Keduanya akhirnya mencapai titik temu dengan persyaratan masa kontrak Alfamart maksimal selama 7 tahun. Selanjutnya saat kontrak habis tidak boleh lagi diperpanjang serta menolak keberadaan toko modern apapun di kemudian hari di wilayah Desa Giripurno. Ketentuan itu disepakati kedua belah pihak dan dituangkan dalam berita acara pertemuan.

"Berita acara tersebut terdapat tanda tangan pihak yayasan, BPD, asosiasi pedagang dan tanda tangan kades," kata Kades Suntoro saat ditemui di ruang kerjanya (Rabu, 27/12).

Secara pribadi, Suntoro merasa keberatan dengan keberadaan toko modern di wilayahnya. Ia berpendapat, keberadaan toko modern berpotensi menyingkirkan sektor usaha kecil seperti pedagang toko kelontong. Namun dirinya memilih mengikuti suara terbanyak yang bersedia menerima kehadiran toko modern sekalipun ada persyaratan. Apalagi pihak yayasan dibelit utang sehingga tak ada jalan lain selain menyewakan aset gedungnya.
 
"Saya selaku kades, secara pribadi tidak setuju. Tapi setelah mempertimbangkan kondisi yayasan, akhirnya menyetujui mempertimhangkan suara terbanyak. Kami pihak pemdes tidak tahu menahu apakah sudah mengantongi perizinan dari Dinas Perizinan. Pemdes sebatas memberikan surat pemberitahuan lokasi usaha," tandas dia.

Dari pantauan di lapangan, Alfamart yang berada di Desa Giripurno terlihat beroperasi melakukan aktivitas jual beli (Rabu, 27/12). Sekalipun sudah beroperasi, ditengarai Alfamart di Desa Giripurno belum mengantongi izin yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu. Bahkan berhembus isu jika pihak dinas mempersilahkan manajemen minimarket itu beroperasi sembari menunggu terbitnya persetujuan bangunan gedung (PBG).

"Tidak benar. Bahkan Kepala DPMPTSP Kota Batu sewaktu masih dijabat Muji Leksono diarahkan untuk memenuhi syarat perizinan sebelum beroperasi," tutur Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Batu, Tauchid Bhaswara memberikan klarifikasi perihal isu tersebut.

Ia menyampaikan, arahan itu disampaikan saat melakukan audiensi dengan pihak Alfamart. Selanjutnya, DPMPTSP dan Diskumdag melakukan survei ke lokasi. Hal itu dijalankan sebagaimana ketentuan yang ditegaskan dalam Perda nomor 2 tahun 2019 tentang perlindungan, pembinaan dan penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Regulasi tersebut mengatur syarat pendirian dan penataan toko modern guna melindungi keberlangsungan pasar rakyat.

"Ada empat titik lokasi yang diajukan oleh pihak Alfamart, akhirnya Diskumdag menyetujui satu titik di Desa Giripurno. Pihak dinas perizinan juga menekankan memperhatikan aspek sosial masyarakat agar tak menimbulkan kegaduhan. Itu poin penting agar mendapat persetujuan masyarakat dan pemdes. Sebelum berlanjut ke legal formal perizinan," papar pria yang akrab disapa Boy.

Ia menyampaikan, perhatian terhadap aspek sosial masyarakat sangat penting. Meskipun saat ini proses mengurus perizinan diberikan kemudahan melalui online single submission (OSS) penyelenggaraan berusaha berbasis risiko. Apalagi PBG harus dikantongi terlebih dulu baru bisa beroperasi karena dalam penataan retail modern perlu ada penyelesaian secara komprehensif.

"Mereka dalam laporannya, modal yang ditanamkan sebesar Rp500 juta, di bawah Rp1 miliar masuk skala mikro dengan tingkat risiko rendah. Sebetulnya tidak apa-apa tanpa ada PBG itu mengacu pada PP nomor 5 tahun 2021 dan PP nomor 6 tahun 2021. Cuma saya nggak mau seperti itu karena harus mempertimbangkan kearifan lokal masyarakat," papar dia.

Meski sudah menjalankan bisnisnya, Boy pun meyakini jika Alfamart yang berada di Desa Giripurno belum mengantongi PBG. Hal itu lantaran belum ada satu pun PBG yang terbit saat dicek di sistem informasi bangunan gedung (SIBG) DPMTPSP.

"Saya sebagai pengawas SIBG, setelah kami pantau ternyata masih O penerbitan PBG. Kalau memang ada pasti dokumennya masuk ke sini," ungkap dia.

Untuk sampai pada tahap penerbitan PBG, pihak pemohon terlebih dulu wajib mengajukan persetujuan kesesuain kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). Domainnya berada di dinas teknis DPUPR Kota Batu menyangkut pemanfaatan ruang.
 
"PKKPR sudah proses dua pekan lalu, bilangnya ke kami seperti itu. PKKPR harus dipenuhi dulu agar bisa terbit PBG. Tapi sejauh ini belum ada PBG tersebut yang masuk ke kami. Arahan kami sudah jelas, boleh buka asal perizinannya memenuhi syarat," ucap Boy.

Sementara itu, Corporate Communication Regional Manager PT SAT Tbk, M. Faruq Asrori belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.(oer)